Topiksumut.id, LANGKAT – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, tengah meniliti berkas oknum ketua organisasi sekaligus tersangka pemerasan pabrik es kristal berinisial MB.
“Berkas baru datang, aku lupa hari apa sedang kami teliti,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Romel Tarigan, Selasa (22/9/2026).
Lanjut Romel, setelah diteliti dan dinyatakan berkas lengkap, kemudian tersangka di tahap II dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat.
“Kita teliti dulu, kalau sudah lengkap baru kita limpahkan ke pengadilan,” ucap Romel.
Informasi yang diperoleh, kasus pemerasan pabrik es kristal ini diduga mendapat intervensi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diduga dipeti es kan. Namun hal itu dibantah Romel.
“Tidak ada intervensi dari kejati dan tidak dipeti es kan. Semua kita lakukan sesuai prosedur yg berlaku,” kata Romel.
Dikabarkan sebelumnya Sat Reskrim Polres Langkat memastikan perkara kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha pabrik es kristal tetap berlanjut.
Meski saat ini tersangka sudah menghirup udara segar atau ditangguhkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Luthi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MB dan AT.
Penetapan terhadap kedua tersangka ini ketika Satreskrim Polres Langkat dipimpin AKP Pandu Batubara. Kini, pergantian pimpinan tersebut tidak membuat kasus berhenti.
Kedua tersangka rencananya didakwa oleh jaksa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penangguhan tersangka diduga atas intervensi, soalnya MB alias AR merupakan adik dari oknum anggota DPRD Langkat.
Kasus pabrik es kristal di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, cukup menyita perhatian dan menghebohkan pejabat tinggi.
Pasalnya, pengusaha mengeluhkan tindakan ormas yang diduga hendak menutup paksa pabriknya.
Adapun pabrik yang mendapat intimidasi hingga ditutup paksa dari ormas karena diduga permintaan tidak dipenuhi itu adalah UD Aguaris.
Persoalan yang viral ini juga berdampak kepada pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia turun ke Stabat.
Tersangka MB tercatat menggugat UD Aguaris secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat. Ada 3 gugatan perdata yang dilayangkan tersangka MB.
Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara: 20/Pdt.G/2025/PN.Stb dengan tergugat Eddy Wijaya dan turut tergugat Polri cq Polda Sumut cq Polres Langkat pada Kamis (24/4/2025).
Dalam petitum penggugat, meminta PN Stabat untuk menyatakan surat kesepakatan perjanjian kerjasama UD Aguaris dengan Koordinator PUK F-SPTI K-SPSI Desa Pantai Gemi adalah sah dan mengikat.
Kemudian penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk menyatakan proses penagihan jasa bongkar muat yang dilakukan sah dan tidak bertentang dengan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta kepada PN Stabat untuk perintahkan tergugat mencabut laporan polisi nomor: LP/B/251/III/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut dengan pelapor Kho Miau Tjien.
Terakhir, penggugat meminta kepada PN Stabat untuk menghukum tergugat dan turut tergugat membayar ga tu rugi materil Rp15 juta dan immateril Rp100 juta. Sementara gugatan kedua yang dilakukan tersangka MB tercatat dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Jum’at (4/7/2025).
Petium gugatan juga sama pada gugatan pertama dengan perbedaan ada sebagai tergugat, adalah Eddy Wijaya dan Kho Mau Tjien.
Humas PN Stabat, Cakra Parhusip menyatakan, gugatan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Stb sudah diputus pada Rabu (5/11/2025).
“Pada pokoknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), karena gugatan kurang pihak (pluroum litis consortium). Dan sampai saat ini para pihak semula penggugat M Bahrum, tergugat 1 Eddy Wijaya, tergugat 2 Kho Miau Tjien, tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Cakra.
Meski sudah dua kali kandas, tersangka MB tidak terus berjuang dan kembali menggugat yang ketiga dengan nomor perkara: 91/Pdt.G/2025/PN.Stb pada Senin (17/11/2025).
Kali ini tergugatnya ada 3 orang, masing-masing Eddy Wijaya, Kho Miau Tjien dan Hendry Wijaya.
Disoal MB berstatus tersangka di Polres Langkat, kata Cakra, hal tersebut tidak masalah. Bahkan, tidak mengurangi atau menghalangi haknya dalam mengajukan gugatan perdata.
“Karena gugatan keperdataan prinsipnya asalkan dikuasakan kepada kuasa hukum, advokat, pengacara, tanpa harus dihadiri oleh prinsipal sendiri, ya bisa saja berjalan,” kata Cakra.
“Melihat bahwa gugatan awalnya itu, alasannya karena kurang pihak, mungkin itu alasan dia menggugat kembali dengan menambahkan pihak yang digugatnya, sebagaimana dalam gugatan register 91/Pdt.G/2025/PN.Stb, ikut ditambahkan tergugat 3 atas nama Hendry Wijaya,” tambahnya. (red)



