Topiksumut.id, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapi janjinya menunjukkan ijazahnya pada sidang tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) pagi.
Jokowi memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.13 WIB untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi duduk di kursi saksi mengenai kopiah hitam. Kedatangannya disambut riuh penonton yang memenuhi ruang sidang.
Para pengunjung saling berteriak bersahutan. Sebelum sidang dimulai, Jokowi terlebih dulu diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan hakim ketua Christina Endarwati.
Dalam sidang itu, Jokowi akhirnya memperlihatkan ijazahnya. Jokowi terlebih dahulu memperlihatkan ijazahnya kepada para majelis hakim.
Ijazah yang ditunjukkan adalah Ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah S1. Kemudian Jokowi berbalik memperlihatkan ijazahnya kepada para pengunjung sidang.
Sejumlah pengunjung bertepuk tangan. Para wartawan meminta agar Jokowi mendekat sehingga gambarnya bisa lebih jelas.
Namun Jokowi langsung duduk di kursi saksi. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran orang-orang yang menuduh ijazahnya palsu padahal belum melihatnya.
“Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dia juga menyebut skripsi miliknya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak ada tulisan tesis. Dalam pengesahan yang beredar selama ini juga dengan wajah orang lain.
“Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi jokowi, ditampilkan wajah orang lain,” kata dia.
Dia menegaskan skripsinya ditulis skripsi bukan tesis. Padahal tesis merupakan lulusan S2.
“Tulisan disaya juga skripsi tidak ada tulisan tesis,” ujar dia.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red)



