Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disaksikan langsung oleh unsur forkopimda, pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, Kamis (5/11/2026).
Jaksa bertindak sebagai eksekutor adalah tugas dan wewenangnya melakukan eksekusi putusan pengadilan.
“Ini merupakan kegiatan rutin (pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap) Kejari Binjai, yang merupakan tindak lanjut dari jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.
Ronald menambahkan, langkah pemusnahan barang bukti ini juga bagian dari menuntaskan penanganan perkara pada Kejari Binjai.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum pada periode September sampai November 2026, sebanyak 72 perkara,” ucap Ronald.
Ronald menguraikan, 72 perkara yang dituntaskan penangananya, masih didominasi kasus narkotika.
Ronald menyebut, ada 45 kasus narkotika dengan rincian sabu seberat 306,43 gram, 22 butir pil ekstasi dan 12,07 gram daun kering ganja.
Sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan air panas. Lalu daun kering ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selain itu, juga ada 22 perkara orang dan harta benda dengan barang bukti baju, senjata tajam serta lainnya. Terakhir lima perkara keamanan dan ketertiban umum,” kata Ronald.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejari Binjai dalam menuntaskan penanganan perkara dan agar tidak disalahgunakan. (red)



