Topiksumut.id, BINJAI – Kinerja dari Sat Reskrim Polres Binjai mendapat sorotan usai belum melakukan penahanan terhadap tersangka atas kasus penganiayaan. Sorotan tajam ini disampaikan langsung oleh Supri Darsono Silalahi, selaku kuasa hukum korban, Jainar Manurung.
Kepada awak media, Supri mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja dari Sat Reskrim Polres Binjai, yang saat ini dipimpin AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba. Pasalnya, pihak Reskrim belum mampu menangkap tersangka penganiayaan yang masih berkeliaran bebas.
“Sesulit itu kah menangkap tersangka? Nomor handphone dan alamatnya sudah ada bersama Polisi. Dan jika tersangka bersembunyi, Polisi kan bisa melacaknya melalui nomor handphone tersangka, ” ujarnya.
Sebelumnya, Supri sudah berupaya melakukan koordinasi kepada Kasat Reskrim untuk mendesak agar tersangka segera ditangkap. Namun, Kasat Reskrim mengatakan akan segera mengeluarkan surat penangkapan. Hal tersebut dilakukan karena tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan Kepolisian.
Supri pun kemudian diarahkan ke Kanit Pidum, selaku penanggung jawab dari kasus tersebut. Namun, Supri hanya mendapat janji manis bahwa tersangka akan segera ditangkap.
“Sampai hari ini kami hanya mendapatkan janji manis dari pihak Reskrim. Namun tidak ada realisasi sampai saat ini, ” terangnya.
Supri pun meminta kepada petinggi Polri, khususnya Kapolri hingga Kapolda Sumut untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polres Binjai.
“Pada saat ini, saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumatera Utara, dan bapak Kapolres Binjai untuk mencopot Kasat Reskrim yang kami duga ada bermain dengan tersangka, ” tegasnya.
Supri pun mengatakan, sebelumnya klien nya itu pernah didatangi oleh beberapa orang bahkan oknum Polisi, untuk segera mencabut laporannya, dan ditawari uang perdamaian sebesar Rp 5 juta.
“Ketidak profesionalnya jajaran Reskrim Polres Binjai menambah ketidakpercayaan publik kepada lembaga Kepolisian. Jangan slogan Polri bersama masyarakat yang digaungkan bapak Kapolri hanya slogan tanpa tindakan nyata, ” tutup Supri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan pasca tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan sebanyak 2 kali.
“Saat ini, Sat Reskrim Polres Binjai masih terus berupaya mencari dan menemukan keberadaan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya. (alv)



