Topiksumut.id, BINJAI – Empat pelaku yang melakukan pungutan liar terhadap sejumlah pengendara di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Adapun keempat pelaku berinisial HS (44), J (43), AS (42) dan JG (34).
Kempat pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. HS dan J diamankan di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan AS dan JG ditangkap di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, sekitar pukul 12.10 WIB.
“Perbuatan keempat pelaku sudah meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap pada, Kamis (10/9/2026),” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Jumat (11/9/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat menangkap keempat pelaku yaitu, uang tunai Rp 109 ribu hasil pungli.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila menemukan adanya aksi premanisme atau pungutan liar, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110,” kata Hotdiatur. (red)



