Topiksumut.id, SIDIKALANG – Pengadilan Negeri Sidikalang kembali melakukan sidang perkara yang dilayangkan oleh Gakkum Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perusakan kawasan hutan oleh PT Gruti, Kamis (13/8/2026).
Adapun agenda dari sidang hari ini adalah mendengarkan saksi ahli. PT Gruti pun membawa 4 saksi dari berbagai ahli yang berasal dari Institusi Pertanian Bogor (IPB).
Saat proses wawancara, Dr Idung Risdianto yang merupakan saksi ahli hidrometeorologi yang berfokus pada sungai mengungkapkan bahwa, di lokasi konsesi PT Gruti tidak terdapat sungai yang disebut mengalami kerusakan lingkungan.
“Berdasarkan bukti secara ilmiah dan bukti legal, bahwa di lokasi tersebut memang tidak terdapat sungai atau anak sungai. Nah berdasarkan penelusuran secara ilmiah, itu menunjukkan di lokasi (konsesi PT Gruti) tidak ada sungai, ” ujarnya.
Dosen IPB yang fokus pada ilmu matematika dan ilmpu pengetahuan alam (MIPA) itu juga menguatkan pernyataan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas-Singkil, Banda Aceh, Provinsi Aceh yang juga menyebut tidak ada aliran sungai.
“(Saya) menguatkan keterangan dari BWS. Kalau kami kan secara ilmiah, sementara BWS kan secara legal karena kewenangan mereka seperti itu. Namun secara ilmiah berdasarkan data – data dan verifikasi di lapangan, itu memang tidak ada sungai, ” tegasnya.
Sementara itu, menurut keterangan Dr sudarsono soedomo, saksi ahli lingkungan mengatakan bahwa dalam menentukan kerusakan lingkungan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Soal penghitungan kerusakan lingkungan itu sulit sebetulnya. Untuk mengerti konsep dasarnya saja banyak orang salah tafsir, ” katanya.
Dalam penghitungan berapa kerugian akibat kerusakan lingkungan, harus dihitung berdasarkan kondisi awal dari aliran sungai hingga kondisi akhirnya.
“Namun data itu tidak ada sebetulnya. Sehingga kita tidak bisa menghitung berapa total kerugian lingkungan, ” jelasnya.
Adapun masalah yang dibawa ke pengadilan adalah saat proses pengerasan jalan yang merupakan proses dari berdirinya PT Gruti.
“Perusahaan ini kan membuat jalan, melewati yang dikatakan sungai itu, terus katanya membabat yang katanya sungai padahal bukan sungai, terus tanahnya di pindahkan ke tempat yang rendah, terus tanahnya dipadatkan, semua itu baru soal kegiatan. Bukan dampaknya. Kalau mau bikin jalan ya tanahnya harus dipadatkan. Itu kan bukan perusakan. Itu kan kegiatan, ”
“Nah sekarang jalannya kan sudah padat nih, air hujan tentu sulit untuk masuk ke dalam sungai atau sedimentasi. Lah itu dampak yang dihitung sedimentasinya berapa, ” tambahnya.
Maka daripada itu, Sudarsomo menilai perhitungan kerusakan lingkungan yang dilayangkan Gakkum Kehutanan belum sesuai prosedur.
“Berhati – hati dalam melakukan penghitungan kerusakan lingkungan. Karena itu bukan barang mudah. Mereka mengklaim cara menghitung berdasarkan peraturan pemerintah lingkungan hidup nomor 7 tahun 2014. Kalau mereka mengikuti teori dari peraturan itu sudah oke. Namun contoh perhitungan dengan teorinya itu sudah tidak nyambung, ” bebernya.
Disisi lain, Prof Dr Yanto Santosa saksi ahli konservasi menyebut memberikan kesaksian dalam memberikan keterangan secara ilmiah tentang kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai mereka mempunyai izin, namun tiba – tiba dianggap melakukan kerusakan lingkungan. Intinya kami mengatakan bahwa perusahaan ini (PT Gruti) tidak melakukan kerusakan lingkungan, ” tutupnya.
Dr Bejo Santoso saksi ahli kehutanan khususnya bagian perizinan juga memberikan keterangan terkait status perizinan dari PT Gruti.
Mantan pejabat di Kehutanan ini mengatakan bahwa secara legal formal, PT Gruti dianggap sudah lengkap sampai ketingkat operasional.
“Perizinanya sendiri yakni pemanfaatan di hutan produksi, dan kegiatannya itu membuat tanam tanaman kopi, mencampurkan tanaman hutan dengan pertanian. Itu secara aturan boleh dilakukan, dengan segi kultur tebang habis, ” jelasnya.
Sehingga, sesuai surat perizinan tersebut, sudah lengkap dan sesuai aturan untuk beroperasi. Sehingga, tidak ada pelanggaran dari sisi Kehutanan.
Bejo pun menambahkan, seandainya proses operasional tidak sesuai dengan teknis, maka sanksi yang diberikan berupa sanksi adminstrasi, bukan sanksi pidana.
“Mulai dari teguran, penghentian sementara, baru sampai bisa pencabutan izin. Maka berdasarkan kenyataannya, tidak ada pelanggarannya, karena memiliki izin, ” tandasnya. (alv)



