Topiksumut.id, LANGKAT – Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2026-2034 di Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diisi oleh oknum guru PPPK penuh waktu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Panitia Pengisian BPD Desa Mancang, Bambang Miswanto, oknum guru PPPK yang terpilih menjadi anggota BPD sah-sah saja.

Adapun identitas oknum guru PPPK itu atasnama Juli Munasti yang mengajar disalahsatu SD Negeri di Kecamatan Sirapit.

“Terkait saudari Juli Munasti yang disebut sebagai guru PPPK, sepanjang yang saya pahami, status sebagai PPPK tidak serta-merta membuat seseorang dilarang menjadi anggota BPD,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

“UU Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur PPPK sebagai bagian dari ASN, tetapi tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap PPPK dilarang menjadi anggota BPD,” sambungnya.

Lanjut Bambang, ketentuan mengenai persyaratan anggota BPD mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Di mana dalam Pasal 13, salahsatu syarat calon anggota BPD adalah bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.

“Jadi, perlu dibedakan antara ASN/PPPK dengan perangkat Pemerintah Desa. Karena itu, sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan calon anggota BPD, dan tidak terdapat ketentuan khusus dari aturan kepegawaian yang melarang, statusnya sebagai guru PPPK saja belum cukup untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota BPD,” ucap Bambang.

“Mengenai apakah panitia mengetahui status PPPK yang bersangkutan, hal tersebut tentu perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang kami lakukan,” tambahnya.

Prinsipnya menurut Bambang, panitia harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Perbup Langkat Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan BPD.

Bahkan Bambang menjelaskan, persoalan ini sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU ASN hanya karena yang bersangkutan berstatus PPPK.

“Yang harus dilihat adalah apakah ada ketentuan khusus yang melarang PPPK menjadi anggota BPD serta apakah seluruh persyaratan BPD telah dipenuhi. Kami tentu terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan lain yang menunjukkan adanya larangan tersebut untuk kita pelajari bersama,” kata Bambang.

Gitupun Bambang mengatakan, jika Juli tidak mengantongi atau membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Langkat untuk mengikuti pemilihan anggota BPD.

“Surat izin dari atasannya kepala sekolah yang ada,” ucap Bambang.

Sedangkan itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Sinarta Sitepu ketika dikonfirmasi soal oknum guru PPPK yang terpilih menjadi anggota BPD tak merespon.

Begitu juga Kepala BKD Langkat, Eka Depari saat dikonfirmasi juga tak merespon.

Pesan singkat WhatsApp yang dikirim wartawan juga tak dibalas oleh kedua pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Diketahui sebelumnya, pemilihan anggota BPD di Desa Mancang, Kecamatan Selesai, berpolemik.

Selain diduga tertutup dan cacat hukum, ternyata penetapan anggota BPD terpilih disebut-sebut keluarga dan orang dekat kepala desa (kades).

Informasi yang diperoleh wartawan, anggota BPD terpilih dari Dusun Cempaka berinisial NGDI, dari Dusun Batu Gajah berinisial TD, dari Dusun Tempel berinisial YT, diduga keluarga dan sepupu kepala desa.

Selanjutnya anggota BPD terpilih berinisial YSF dari Dusun Mawar, JM dari Dusun Melati, dan NDRE dari Dusun Sei Benang diduga orang dekat kepala desa.

Menariknya JM juga diduga guru PPPK disalahsatu sekolah dasar di Langkat yang masih aktif sampai saat ini.

Dan terakhir anggota BPD terpilih berinisial SYT dari Dusun Durian ialah anggota BPD lama.

Kepala Desa Mancang, Ahmad Azuar saat dikonfirmasi wartawan membantah jika tujuh orang BPD terpilih bukan keluarga ataupun orang dekat.

“Saya sebagai kepala desa tidak ikut campur urusan panitia pemilihan anggota DPD. Jadi kalau ada dugaan ini itu, itu tidak benar,” ujar Azuar, Jumat (25/9/2026).

Azuar menambahkan, jika ada kesalahan dari panitia dalam proses pemilihan anggota BPD, ia mengaku sudah menegurnya dan akan mencari solusi.

“Kalau pun ada kesalahan panitia sudah saya tegur, dan akan dicarikan solusinya biar tidak lagi ada riak-riak yang negatif di Desa Mancang,” ucap Azuar. (red)