Topiksumut.id, LANGKAT – Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti belum lama ini menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan itu membahas hasil verifikasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan produksi minyak Nasional, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat secara legal dan terkelola.

Tiorita menyampaikan, penanganan sumur minyak masyarakat di Langkat mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur skema kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak.

Berdasarkan hasil survei dan verifikasi bersama yang dilakukan tim, dari sebelumnya tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat dan sumur tua, sebanyak 509 sumur berhasil ditemukan di lapangan dan dilengkapi dengan data.

Verifikasi tersebut melibatkan BKU BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas, serta Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Dari hasil verifikasi, terdapat 509 sumur yang ditemukan dan dilengkapi datanya. Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” ujar Tiorita, Rabu (16/9/2026).

Lanjut Tiorita, dari total 607 sumur yang tercatat sebelumnya, sebanyak 97 sumur tidak ditemukan lokasinya di lapangan.

Sementara satu sumur lainnya terindikasi berstatus sebagai sumur tua.

Tiorita menegaskan, berdasarkan hasil survei dan verifikasi tersebut, sebanyak 509 sumur telah disepakati dan ditetapkan oleh Tim Pelaksana Teknis Sumur Minyak Kabupaten Langkat sebagai sumur yang memiliki data hasil verifikasi.

Langkat juga mencatatkan posisi penting dalam implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Bersama Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat menjadi daerah pertama yang mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerjasama produksi dengan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kerja sama tersebut mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang persetujuan kerjasama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.

“Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah serta mendukung produksi minyak nasional,” kata Tiorita.

Pertemuan dengan Menteri ESDM ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Langkat untuk membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah.

“Pengelolaan yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama resmi diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih tertib, aman, produktif, dan memberikan dampak ekonomi secara berkelanjutan,” ucap Tiorita. (red)