Topiksumut.id, TAPTENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (15/9/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi, di antaranya PT Samudera Northstar Indonesia, PT Anugerah Lestari dan PIA Hotel Pandan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Tapanuli Tengah.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan menggunakan kendaraan dinas serta kendaraan instansi terkait.
Dalam pelaksanaan operasi di PT Samudera Northstar Indonesia, petugas melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing sekaligus memberikan penguatan pemahaman kepada pihak perusahaan mengenai kewajiban pelaporan.
Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Meski demikian, petugas mengingatkan pihak perusahaan agar tetap melaporkan setiap kegiatan maupun keberadaan orang asing yang akan berkunjung atau bekerja di lingkungan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga mencakup kewajiban pihak penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing.
Petugas mengingatkan pengelola penginapan agar menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) apabila terdapat orang asing yang menginap. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan orang asing yang perlu dipenuhi oleh pihak penginapan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Rizqan, mengatakan operasi gabungan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus membangun koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
Menurutnya, pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran, tetapi juga melalui kegiatan pencegahan dan pemeriksaan untuk memastikan kewajiban keimigrasian dipahami serta dilaksanakan oleh pihak terkait.
“Melalui operasi gabungan ini, kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan orang asing. Selain melakukan pemantauan, kami juga memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Rizqan.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai instansi dalam TIMPORA menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih terpadu di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Operasi gabungan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Sibolga bersama unsur TIMPORA terus mendorong pengawasan yang mengedepankan koordinasi, pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Pengawasan secara berkala diharapkan dapat memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Tapanuli Tengah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (uki)



