Topiksumut.id, BINJAI – Tersangka DN alias Fuek (41) hanya pasrah saat ditangkap Satreskrim Polres Binjai.
Fuek ditangkap polisi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, usai melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
“Mulanya pada, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban yang beralamat di Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Urara, dengan mencongkel jendela rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Rabu (16/9/2026).
Lanjut Hotdiatur, tersangka langsung mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit handphone merek Xiaomi dan satu handphone merek Itel.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16 juta,” ucap Hotdiatur.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai. Usai menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Dalam penangkapan tersebut, personel turut mengamankan dua buah obeng dan satu buah tang yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban,” kata Hotdiatur.
Sementara tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hotdiatur menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” ucap Hotdiatur. (red)



