Topiksumut.id, LANGKAT – Oknum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga melakukan intervensi terhadap penanganan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan tersangka berinisial MB dan AT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Karenanya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dari Kejagung, diminta untuk turun ke Langkat dalam rangka mendalami dugaan intervensi tersebut.
Dugaan intervensi lantaran penanganan kasus itu tidak berlanjut ke tahap persidangan dan penuntutan.
Meski sudah setahun lebih berjalan kasus itu sejak April 2025 lalu, jaksa yang meneliti berkas perkara tak kunjung menyatakan lengkap atau P21.
“Informasi adanya dugaan oknum yang diduga mengintervensi penanganan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Langkat itu, harus didalami oleh Jamwas Kejagung. Sebab, kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, korban yang dirugikan membuat video dan viral di media sosial,” ujar Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring saat diminta tanggapannya, Sabtu (26/9/2026).
Lanjut Ferdinand, jika berlarut-larut penanganan perkara ini, hal tersebut dapat menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.
Terlebih, kedua tersangka saat ini juga tidak dilakukan penahanan.
“Kita meminta jaksa serius menangani perkara ini dan segera menyatakan berkas lengkap, sudah berulang berkas dikembalikan atau P19, dan penyidik kembali menyerahkan berkas dengan melengkapi petunjuk dari kejaksaan. Karena kondisi ini, patut diduga ada oknum yang intervensi kasus tersebut,” ucap Ferdinand.
Adapun kedua tersangka dimaksud berinisial MB dan AT. Dugaan intervensi ini bukan sekadar isapan jempol belaka.
MB yang berstatus sebagai ketua induk organisasi di Langkat dan sekaligus adik Anggota DPRD itu, mengartikan bukan sekadar masyarakat sipil biasa.
“Relasi kekuasaan MB menunjukkan adanya dugaan intervensi itu dan kedua tersangka tak ditahan serta tak kunjung diadili, juga menunjukkan itu (dugaan intervensi),” kata Ferdinand.
“Kita meminta Jamwas Kejagung turun ke Sumatera Utara dan Langkat, untuk mendalami informasi dugaan intervensi dalam penanganan perkara yang menyeret ketua induk organisasi,” sambungnya.
Peristiwa dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi di UD Aguaris, Desa Pantai Gemi, Stabat, pada April 2025.
Pabrik yang mencetak es kristal itu diduga mendapat intimidasi hingga penutupan paksa dari ormas lantaran permintaan tidak dipenuhi.
Kasus ini juga menyita perhatian nasional, pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia turun ke Stabat.
Namun kini, kedua tersangka masih menghirup udara segar tanpa penahanan dan diadili di pengadilan negeri.
Terpisah, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardiyanto mengucapkan terima kasih atas informasi dugaan intervensi dalam penanganan kasus oknum ketua organisasi.
Ia juga meminta kepada pihak yang
dirugikan untuk membuat laporan pengaduan secara tertulis atas dugaan intervensi dimaksud.
“Secara prosedur, memang harus melalui mekanisme laporan pengaduan tertulis, mengingat sepertinya dalam perkara yang anda sebutkan tadi, ada pihak pelapor/korban/pihak yang dirugikan. Tapi, terima kasih atas informasinya,” kata Agung.
Diketahui, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan mengakui, telah menerima berkas perkara kedua tersangka dan sedang tahap diteliti.
Menurut Kacabjari Pangkalan Brandan, Romel Tarigan, rencana tindak lanjut terhadap berkas setelah diteliti, akan dinyatakan lengkap.
Lalu jaksa peneliti akan menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Kita teliti dulu, kalau sudah lengkap baru kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Romel.
Santer kabar berembus, kasus ini mendapat intervensi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Disoal dugaan intervensi ini, Romel menepisnya.
“Tidak ada intervensi dari kejati dan tidak dipetieskan. Semua kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Romel.
Kedua tersangka rencananya akan didakwa oleh jaksa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (red)



