Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pria 46 Tahun Cabuli Balita di Simalungun, Ini Modusnya

Redaksi by Redaksi
in Kriminal
0
Pria 46 Tahun Cabuli Balita di Simalungun, Ini Modusnya

SW alias Wan (46) warga Perdagangan, yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun usai mengajak Balita melakukan oral seks, Jumat (19/12/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, SIMALUNGUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan pria 46 tahun yang melakukan pencabulan berupa oral seks terhadap anak berusia 5 tahun di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan bahwa unit tersebut berhasil mengamankan seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) yang merupakan tetangga korban.

Baca Juga

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

20/01/2026
Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

19/01/2026

“Kejadian bermula pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan tentang cucunya,” ujar Very.

“Kepala lorong menunjukkan video yang sangat mencengangkan terkait perbuatan tak senonoh yang dilakukan SW kepada cucunya’,” sambungnya Sabtu (20/12/2025).

Tanpa membuang waktu, kakek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.

Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi lengkap aksi tak senonoh sebenarnya terjadi beberapa hari sebelumnya.

Diketahui pada Kamis (11/12/2025) sekitar siang, korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya dan singgah ke rumah tersangka SW alias Wan.

ADVERTISEMENT

Saat itu, kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah.

Sementara Z yang polos meminta uang Rp 2 ribu untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi.

“Tersangka berkata kepada Z: ‘Isap burung wawak, biar kukasi uang’. Ini adalah modus yang sangat keji, memanfaatkan kepolosan anak,” tambah Aiptu Akhirul Nizar dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. .

Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul. (Red)

Tags: BalitaIndonesiaKriminalNasionalPencabulanPPASimalunginSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pria di Karo Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin pada Bagian Kepala dan Dada

Next Post

Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh

Menarik Lainnya

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar Polisi, tak Ada Penghuni saat Digerebek

20/01/2026
Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

19/01/2026
Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

Pamer Alat Kelamin saat Bawa Penumpang, Sopir Angkot di Sergai Diringkus Polisi

17/01/2026
Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

Bayi yang Ditemukan di Aliran Sungai di Langkat, Ternyata Dibuang Ibu Kandungnya

16/01/2026
Next Post
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh

Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

PTP Nonpetikemas Perkuat Komitmen K3 di Cabang Cirebon

PTP Nonpetikemas Perkuat Komitmen K3 di Cabang Cirebon

05/09/2025
Erick Thohir Dipanggil Presiden Prabowo, Kongres Biasa PSSI 2025 Ditunda

Erick Thohir Dipanggil Presiden Prabowo, Kongres Biasa PSSI 2025 Ditunda

04/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net