Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang warga Dusun II Dulu, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bahkan tak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan saja, tersangka berinisial RS (39) juga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap korban berinisial RMS (13) yang masih di bawah umur

Diketahui peristiwa itu bermula terjadi pada, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB.

“Saat itu korban sedang berada dirumah bersama adiknya. Kemudian datang tersangka RS membawa satu batang kayu broti kerumah korban. Tersangka pun bertemu dengan korban di ruang tamu dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (11/7/2026).

Lanjut Ghulam, tersangka RS ingin mengambil handphone milik korban, namun tak berhasil.

Saat korban ingin teriak minta tolong, mulut korban di tutup dengan tangan tersangka.

“Saat itulah tersangka RS meraba payudara dan kemaluan korban. Setelah melakukan hal itu, tersangka mencuri handphone milik korban dan langsung melarikan diri dari Rumah korban,” ucap Ghulam.

Setelah itu korban pun berteriak minta tolong. Mendengar hal tersebut, warga sekitar pun mencari keberadaan tersangka.

Peristiwa itu dilaporkan ke Satreskim Polres Langkat. Usai mendapat laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pencarian, tersangka RS ditemukan di wilayah Kecamatan Gebang pada, Rabu (8/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Langkat Guna proses hukum lebihlanjut,” kata Ghulam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan dan atau kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur,” tambahnya. (red)