Topiksumut.id, BINJAI – Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi di Jalan Lorong III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun identitas kedua tersangka berinisial JFG (40) warga Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, dan APS (36) warga Jalan Medan-Binjai, Sei Semanyang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

“Mulanya pada, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya lokasi yang dijadikan tempat penjualan dan pemakaian ditempat narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Senin (2/11/2026).

Lanjut Ismail, atas informasi tersebut personel langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, personel melakukan penindakan di lokasi tersebut dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

“Di TKP personel bertemu dengan kedua tersangka. Namun keduanya curiga dengan personel yang menyamar karena tidak pernah ke lokasi mereka. Tersangka pun tidak memberikan pesanan personel,” ucap Ismail.

“Tapi di TKP personel melihat adanya alat isap sabu (bong). Kemudian personel mengamankan kedua tersangka dan sempat melakukan perlawanan,” sambungnya.

Setelah mengamankan kedua tersangka, personel melakukan penggeledahan badan.

Dan disekitar kedua tersangka duduk dan ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,90 gram.

Kemudian satu set alat isap sabu (bong), dan uang tunai Rp 370 ribu hasil penjualan sabu.

“Saat diinterogasi dari mana sabu itu berasal, kedua tersangka mengatakan dari seorang laki-laki berinisial A. Kemudian personel langsung menuju kerumah A untuk pengembangan. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata Ismail.

Personel bersama masyarakat pun melakukan penggeledahan dirumah A. Hasilnya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berat 5,68 gram, yang tersimpan di dalam kamar.

Satu kotak kaca pirek berisi 59 buah, tiga unit timbangan elektrik, dua ungkus plastik klip transparan, satu pipet modif skop, dan satu buku warna merah (buku catatan penjualan sabu).

“Kemudian personel membawa kedua tersangka dan barang bukti dan BB ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ismail.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar ‎Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (red)