Topiksumut.id, BINJAI – Dua orang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Binjai di dua lokasi berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 86,67 gram.

Mulanya Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan tersangka berinisial HA (18) diamankan di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada (27/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian personel mengamankan tersangka lainnya berinisial DR (37) di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dalam penindakan tersebut, personel menyita sabu seberat 86,67 gram, satu plastik hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Sabtu (31/10/2026).

Lanjut Ismail, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap Ismail.

Ismail pun mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Ismail. (red)