Topiksumut.id, LANGKAT – Ratusan juta uang pengutipan retribusi pelayanan persampahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Langkat Hilir, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Pasalnya pengutipan retribusi tersebut diduga tak disetorkan oleh pengawas lapangan dan kepala UPTD Langkat Hilir ke bendahara yang kemudian disetorkan ke Rekening Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mekanisme pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan dengan karcis.
Di mana pengambilan karcis dilakukan oleh kepala UPTD masing-masing wilayah. Namun UPTD Langkat Hilir, pengambilan karcis dilakukan oleh pengawas lapangan pada periode Januari-September 2025.
Kemudian pada Bulan Oktober dan bulan berikutnya, karcis diambil oleh kepala UPTD yang baru diangkat.
Karcis yang diambil tersebut, kemudian didistribusikan ke juru pungut masing-masing UPTD.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengawas lapangan telah menggunakan uang retribusi pelayanan persampahan diduga untuk kepentingan pribadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat, Erwin Bachari saat dikonfirmasi soal temuan BPK itu, memilih tak menjawab dan mengarahkan wartawan ke sekretaris dinas.
“Assalamu’alaikum Wr Wb, selamat siang terima kasih. Untuk hal tersebut, mohon izin kami arahkan ke sekretaris dinas, Ahmad Fitria. Terima kasih atas pengertiannya,” ujar Erwin, Senin (2/11/2026).
Sementara itu Sekretaris Dinas DLH Langkat, Ahmad Fitria menjelaskan jika temuan BPK terhadap pengutipan retribusi pelayanan persampahan sudah dikembalikan.
“Sudah selesai, sudah dikembalikan, tidak ada lagi masalah dengan BPK,” ucap Fitria.
Disinggung jika uang retribusi itu diduga digunakan oleh pengawas lapangan untuk kepentingan pribadi, Fitria mengaku tidak mengetahuinya.
Fitria pun menjelaskan jika kepala UPTD Langkat Hilir bernama Hamdi sudah tak menjabat lagi.
“Pak Hamdi sudah tidak menjabat lagi sejak Oktober 2026, sedang kondisi sakit. Dan untuk kekurangan sudah dibayarkan oleh Kepala UPTD Langkat Hilir yang baru, Ibu Eka,” kata Fitria.
Disoal sanksi terhadap pengawas lapangan, Fitria belum mendapat informasi terkait hal itu.
“Saya belum ada info tentang hal tersebut (sanksi), atasan langsung mereka adalah Kepala UPTD masing-masing,” sambungnya.
Namun demikian BPK mencatat temuan ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 10 Ayat 1 huruf k tentang kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.
Dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan restribusi daerah. (red)



