Topiksumut.id, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, melakukan pengungkapan peredaran narkoba pada periode Februari 2026.
Hasilnya sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dari sembilan lokasi yang berbeda.
Adapun identitas ke-11 tersangka berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), NP (22).
“Pengungkapan ini diawali dengan informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian menerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (27/2/2026).
Lanjut Junaidi, hasil penyelidikan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Adapun lokasi yang pertama di Jalan Jend Gatot Subroto, Gang Musholla, Kecamatan Binjai Barat. Personel menangkap AD (45) warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Lokasi yang kedua di Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Personel menangkap A (31) warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai pada, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Lokasi yang ketiga di Jalan Jend Sudirman, Gang Damai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Personel menangkap TET (27) warga Jalan Beringin, Medan Sunggal pada, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Lokasi yang keempat di Jalan Apel kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Personel menangkap LA (23) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Barat pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lokasi yang kelima di Jalan Musholla, Gang Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Personel menangkap YHA (27) warga Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat, bersama AS (22) warga Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lokasi keenam di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Personel menangkap P (46) warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Lokasi ketujuh di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan. Personel menangkap IRH (54) warga Jalan Imam Bonjol, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi kedelapan Jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Personel menangkap IR (49) warga Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Binjai Timur, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Lokasi kesembilan di Jalan Soekarno-Hatta KM 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Personel menangkap MCG (21) bersama NP (22) yang keduanya tinggal di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari ke-11 tersangka dengan sembilan TKP, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 12,8 gram, satu butir ekstasi, dan uang tunai Rp 293 ribu, HP lima unit serta dua unit sepeda motor,” ucap Junaidi.
Terhadap 11 tersangka mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat lima Tahun dan paling lama 20 tahun. (red)








