Topiksumut.id, LANGKAT – Warga Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Langkat.
Adapun identitas warga tersebut berinisial S (49). Tersangka diringkus polisi pada, Senin (24/8/2026) karena terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka S, personel mengamankan satu ungkus plastik klip bening berisi 100 butir pil ekstasi dengan berat Bruto 37,82 gram, dua cartridge pod getar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang selama ini terus dibangun melalui pendekatan pemolisian masyarakat.
“Pemolisian masyarakat yang kita bangun membantu kami mendapatkan informasi di lapangan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Amrizal, Sabtu (29/8/2026).
Lanjut Amrizal, tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Amrizal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berarti karena menjadi bagian dari langkah awal untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Langkat,” ucap Amrizal.
Polres Langkat mengajak masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Informasi yang diberikan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Amrizal. (red)



