Topiksumut.id, BINJAI – Honorarium tim kreatif kepala daerah di Kota Binjai, Sumatera Utara, senilai ratusan juta rupiah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan temuan itu diduga tak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelola teknologi informasi.
Namun demikian, honorarium yang menguras uang rakyat itu tidak sampai pengembalian setelah dinikmati penggunanya.
Dalam laporan auditor, tercatat ada enam orang tim kreatif wali kota dengan gaji per bulannya sebesar Rp 5 juta dipotong pajak penghasilan 21 sebesar lima persen.
Keenam tim kreatif itu disebut tidak honorarium penuh selama satu tahun.
Hanya empat orang tim kreatif saja yang menerima honorarium genap 12 bulan. Sementara dua orang lainnya, menerima honorarium Rp5 juta selama empat bulan, dari September sampai Desember 2025.
Laporan auditor menuliskan bahwa, mereka diangkat atas surat keputusan wali kota dan honorarium yang diterima berdasarkan usulan.
Namun yang menjadi catatan penting, pengangkatan tim kreatif tidak melalui proses seleksi.
Selain itu, yang menjadi catatan penting auditor adalah, konten yang diproduksi tim kreatif diunggah ke akun media sosial pribadi kepala daerah, bukan milik Pemerintah Kota Binjai atau akun resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Alhasil, konten yang diproduksi tidak hanya berkaitan dengan peran dan tugas wali kota. Melainkan kegiatan yang bersifat pribadi.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Binjai, Ikhsan Siregar, mengakui adanya temuan auditor.
Ikhsan juga menyebut, sorotan auditor terhadap gaji tim kreatif bukanlah sebuah kerugian negara.
“BPK tidak ada menyatakan temuan adanya kerugian negara terkait pembayaran honorarium tim kreatif,” ujar Ikshan, Selasa (27/10/2026).
Disoal seleksi yang disebut auditor tidak ada dilakukan, Ikhsan menepisnya.
“Terkait seleksi, Diskominfo ada melakukan proses seleksi pada saat awak perekrutan tahun 2024, di mana proses seleksinya dilakukan melalui pengajuan surat penawaran yang diajukan masing-masing personel yang bersangkutan (tim kreatif),” ujar Ikhsan.
“Selanjutnya, Diskominfo mengusulkan pengajuan anggaran untuk mengalokasikan kebutuhan anggaran pada program kerja Diskominfo,” sambungnya.
Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, mengatur bahwa honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website, dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis. Namun, tidak termasuk media sosial.
Pada Perpres ini juga, honorarium yang dikeluarkan tidak sampai Rp 5 juta, melainkan rentang Rp 300 ribu sampai Rp500 ribu.
Auditor juga merekomendasikan untuk melakukan revisi atas surat keputusan tim kreatif, berdasarkan hasil telaah yang didukung penghitungan tarif dan kebutuhan personel, sesuai dengan ketentuan. (red)



