Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak agar bekerja secara profesional dalam mengeksekusi terpidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Pasalnya, terpidana korupsi yang merugikan negara Rp856.801.945.550 itu hingga kini belum dieksekusi.
Bahkan, saat masih tahap penyidikan atau Akuang ditetapkan tersangka, pun tidak ditahan.
Pengamat Sosial dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusian (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay meminta jajaran kejaksaan pada tingkat dua, tingkat satu hingga pusat untuk bekerja profesional.
Apalagi saat ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat dijabat oleh orang baru. Menurut Rahim, ini merupakan pekerjaan berat bagi Kasi Intelijen baru.
“Ini merupakan pekerjaan yang cukup berat bagi Kasi Intel yang baru. Namun, tugas tersebut harus dijalankan secara profesional dan serius, yang bersangkutan (Akuang) harus dicari dan segera diamankan untuk menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum,” ujar Rahim, Senin (7/9/2026).
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut, karena dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” sambungnya.
Terlebih lagi, Korps Adhyaksa baru saja merayakan hari lahir kejaksaan yang ke-81 tahun pada Rabu (2/9/2026) kemarin.
Sejatinya, momentum itu dijadikan untuk meneguhkan komitmen dalam menegakkan hukum dengan humanis dan berintegritas.
Rahim juga mendesak Kejari Langkat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persoalan terpidana Akuang belum dieksekusi.
Baginya, keterbukaan informasi ini penting, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jels dan tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Jika ada proses yang memang sedang berjalan, sampaikan kepada publik secara proporsional. Jangan sampai sikap diam justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat. Konfirmasi dari media juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang,” kata Rahim.
Saat ini, kejaksaan juga tengah disorot atas kasus yang menimpa Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Kasus seperti ini (Akuang), harus menjadi perhatian serius kejaksaan,” ucap Rahim.
“Pengalaman dan berbagai persoalan yang pernah terjadi di tubuh kejaksaan, termasuk yang melibatkan pejabat seperti mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, semestinya menjadi pelajaran bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi sejak Rabu (2/9/2026).
Tidak hanya soal Akuang, perkara lain yang dikonfirmasi terhadap Ris pun tidak mendapat jawaban.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana.
Dengan demikian, putusan pidana terhadap Akuang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, Akuang juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Perkara ini bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Perbuatan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap dalam proses perkara.
Nilainya tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dari perkara, kerugian keuangan negara mencapai Rp856.801.945.550. (red)



