Topiksumut.id, LANGKAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.
Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.
@topik_sumut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel diskotek atau tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan itu belum memiliki izin operasional sebagai klub malam atau diskotek. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa sejauh ini Blue Night hanya mengantongi izin mendirikan bangunan dan karaoke. “Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11/2025). Selain tidak memiliki izin, langkah penyegelan juga diambil karena tempat tersebut sempat viral di media sosial usai muncul video pengunjung yang diduga tewas akibat overdosis narkoba. “Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya. Sumber Kompas.com #topiksumut #viral #penyegelan #diskotek #bluenight
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke. Namun belum memiliki izin klub malam atau diskotek.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotek dari perizinan Pemprov Sumut,” kata Moettaqien, dikutip dari rri.co.id, Minggu (2/11/2025).
Sebelumnya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis.
Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara, hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD). Maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” ucapnya.
Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut. (Red)








