Topiksumut.id, SIBOLGA, – Polres Sibolga menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan seorang warga berinisial SL (32) tewas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku berinisial AN (33) ditangkap sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Rabu, (16/9/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah informasi kejadian beredar luas.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, peristiwa bermula ketika terjadi pertengkaran antara korban dan istri pelaku.

Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.

Pelaku kemudian menikam korban pada bagian leher. Korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat.

Warga membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan tewas.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polres Sibolga kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menemukan keberadaannya.

Dalam waktu sekitar enam jam, sekitar pukul 17.20 WIB, personel Polres Sibolga yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E.

Silaban berhasil mengamankan pelaku AN di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam penangkapan tersebut turut serta Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., bersama Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., beserta anggota.

Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim, dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian.

Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dalam waktu relatif singkat itu menjadi bagian dari langkah cepat Polres Sibolga dalam menangani perkara yang menimbulkan perhatian masyarakat.

Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara.

Status hukum pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (uki)