Topiksumut.id, BINJAI – Dua tersangka pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut begal di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun identitas kedua tersangka berinisial RA (20) dan MDK (19).

“Mulanya peristiwa itu terjadi pada, Jumat (24/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Di mana korban RAM (16) dalam perjalanan menuju sekolah di Kota Binjai,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Rabu (29/7/2026).

Lanjut Hotdiatur, sesampai di TKP Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka yang duduk diboncengan langsung menunjang korban sambil mengacungkan sebilah kampak serta menyuruh korban untuk berhenti.

“Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan tersangka melarikan diri,” kata Hotdiatur.

Sementara itu, pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.

“Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka,” ucap Hotdiatur.

“Hasilnya, tersangka RA ditangkap di Jalan Graha, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 wib. Sedangkan tersangka MDK sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum Ipda Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di Jalan SM Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara,” sambungnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasa (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023. (red)