Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kabid Perairan Ditunjuk Wali Kota Binjai Jadi Plt Kadis PUTR Usai Ridho Indah Purnama Ditahan Jaksa

Redaksi by Redaksi
10/10/2025
in Daerah
0
Kabid Perairan Ditunjuk Wali Kota Binjai Jadi Plt Kadis PUTR Usai Ridho Indah Purnama Ditahan Jaksa

Suasana kantor Dinas PUTR Kota Binjai, yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (9/10/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah resmi menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, Achmad Haryansyah Siregar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR.

Achmad menggantikan Ridho Indah Purnama yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 sebesar Rp 14,9 miliar.

Baca Juga

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

09/05/2026
Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

09/05/2026
@topik_sumut

Detik-detik Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, PPTK, dan rekanan ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam. Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024. Selengkapnya di Topiksumut.id #topiksumut #viral #korupsi #putr #kotabinjai

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Binjai, Sofyan Siregar saat dikonfirmasi wartawan.

“Benar (Achmad menggantikan Ridho),” singkat Sofyan, Kamis (9/10/2025).

“Keputusan ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Binjai nomor 100.3.3.3/573/X/2025, tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umuk dan Tata Ruang Kota Binjai,” sambungnya.

Sedangkan itu, keputusan wali kota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 8 Oktober 2025 dan berlaku paling lama 3 bulan atau sampai dengan diangkatnya pejabat definitif.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam.

Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Diketahui mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.

Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.

“Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan,” kata Iwan.

Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.

“Setelah itu Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek,” kata Iwan.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,61.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

“Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” sambungnya.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Iwan.

Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD. (Red)

Tags: IndonesiaKabid PerairanKadisKota BinjaiNasionalPUTRRidho Indah PurnamaSumatera UtaraSumutWali Kota
Previous Post

3 Pemain Penting PSMS Medan Cedera jelang Laga Kontra Persikad Depok Akhir Pekan Ini

Next Post

Warga Langkat Wafat di Kamboja, Keluarga Butuh Biaya Rp 130 Juta untuk Pulangkan Jenazah

Menarik Lainnya

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

Danlanal Sibolga Terima Audiensi Sekolah Tinggi Perikanan, Bangun Kolaborasi Kemaritiman

09/05/2026
Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

Ucapkan Ikrar Bersama, Rutan Sidikalang Tegas Sapu Bersih Benda Terlarang

09/05/2026
KBRI Tindaklanjuti Jasad Warga Binjai yang Wafat di Kamboja, Keluarga Butuh Biaya

Pemko Binjai tak Ada Uang untuk Pulangkan Jasad Warga Kota Binjai yang Wafat di Kamboja

09/05/2026
Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

Tak Hanya Cakap-cakap, Bupati Langkat dan Masyarakat Temui Mensos di Jakarta Soal Bantuan Banjir

09/05/2026
Next Post
Ini Pengakuan Keluarga Argo Prasetyo Warga Langkat, Meninggal Dunia di Kamboja Akibat Dianiaya

Warga Langkat Wafat di Kamboja, Keluarga Butuh Biaya Rp 130 Juta untuk Pulangkan Jenazah

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Pria di Karo Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin pada Bagian Kepala dan Dada

Pria di Karo Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin pada Bagian Kepala dan Dada

21/12/2025
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan dicopot, Mendagri : Bisa Pak !

Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan dicopot, Mendagri : Bisa Pak !

08/12/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net