Topiksumut.id, BINJAI – Kpala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, angkat bicara soal polemik yang terjadi beberapa hari belakangan soal dugaan pengondisian pemenang tender proyek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Azis, bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara terbuka melalui sistem daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Azis juga menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini masih berlangsung dan belum selesai.

“Proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti tender. Seluruh proses dilakukan secara daring dan saat ini masih berlangsung,” ujar Azis, Selasa (6/10/2026).

Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, menjelaskan bahwa setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta maupun pihak terkait.

Ikhsan menyebutkan, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah setelah pengumuman pemenang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan pengadaan.

“Sesuai regulasi, peserta memiliki hak untuk mengajukan sanggah maksimal lima hari kerja setelah pengumuman pemenang. Sementara Pokja memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memberikan jawaban setelah sanggahan diterima,” kata Ikhsan.

Dikabarkan sebelumnya, belum lama ini proses tender pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Binjai, Sumatera Utara, mendapat sorotan.

Bahkan pihak yang merasa dirugikan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Langkah dumas itu dilakukan agar memberi efek jera kepada oknum yang diduga nakal dan mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Adapun proyek dimaksud yakni renovasi dan penambahan ruangan Puskemas Pembantu (pustu) Berngam dengan pagu Rp 2,8 miliar.

Dalam proses tender ini, CV Sataria Group diduga dikalahkan dalam proses tender yang berlangsung di Bagian PBJ Setdako Binjai.

Nilai penawaran CV Sataria Group sebesar Rp 2,4 miliar.

Namun oleh panitia pada Bagian PBJ Setdako Binjai, memenangkan tender proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp 2,6 miliar oleh CV Jun Mitra Konstruksi.

Karenanya, CV Sataria Group melalui kuasa hukum, Ahmad Afandi Muliawan melayangkan Dumas ke Kejati Sumut.

Sebelum dumas, langkah CV Sataria Group mengajukan sanggahan secara elektronik dan langsung ke Kantor PBJ Setdako Binjai. (red)