Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
0
Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Adapun dalam kasus ini kelima terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku Kepala Sekolah SD.

Baca Juga

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

12/09/2025
Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

12/09/2025

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata JPU.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanGuruIndonesiaKecuranganKejaksaanKejatisuKepala SekolahLangkatNasionalPN MedanPPPKSeleksiSumatera UtaraSumutTerdakwa
Previous Post

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Next Post

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Menarik Lainnya

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Ini Respon Bupati

12/09/2025
Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

Petani Kekurangan Pasokan Air, Ricky Anthony Ingatkan Pabrik Gula Kwala Madu Agar Dibantu

12/09/2025
Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak, Usai Jadi Temuan BPK

Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak, Usai Jadi Temuan BPK

12/09/2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Jaksa Kemungkinan Periksa Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

12/09/2025
Next Post
Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Populer

  • Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    Polisi Larang Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat di Kota Binjai Gelar Aksi Demo Besok, Ini Alasannya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswi SMKN 1 Binjai yang Dilecehkan, Diduga Sempat Didamaikan oleh Oknum Guru

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Warga di Langkat Nyaris Tewas Usai Tergelincir di Sungai Pelawi, Ini Kronologinya

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • 2 Pria di Stabat Diringkus Polisi, 61,69 Gram Sabu dan Alat isap Disita

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Pemkab Langkat Tampung 832 TKS Kategori R4 Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Jerman Kalah 0-2, Perancis Peringkat Ketiga UEFA Nations League

Jerman Kalah 0-2, Perancis Peringkat Ketiga UEFA Nations League

08/06/2025
PTP Nonpetikemas Ajak Anak-Anak Belajar Dunia Pelabuhan dalam Memperingati Hari Anak Internasional

PTP Nonpetikemas Ajak Anak-Anak Belajar Dunia Pelabuhan dalam Memperingati Hari Anak Internasional

17/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net