Topiksumut.id, BINJAI – Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal di empat lokasi yang berbeda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketujuh tersangka ditangkap pada, Kamis (20/8/2026).

Adapun ketujuh identitas tersangka berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

“Mulanya pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 24,8 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis (27/8/2026).

Sedangkan itu Ghulam menambahkan, pada saat sebelum penangkapan personel memperoleh informasi bahwa salahsatu tersangka berada di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Kemudian Kanit Pidum, Ipda Poppi Loveranda bersama personelnya bergerak menuju lokasi. Dan sekitar pukul 13:30 WIB, personel berhasil mengamankan salahsatu tersangka,” ucap Ghulam.

Personel selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya di sejumlah lokasi, yakni satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, serta tiga orang di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana Untuk melancarkan Aksinya.

Kasat Reskrim Polres Langkat menambahkan jika pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ghulam.

Saat ini ketujuh tersangka telah di amankan di Polres Langkat untuk menjalani proses lebih lanjut.

Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. (red)