Topiksumut.id, BINJAI – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus 100 butir pil ekstasi, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (27/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, mengaku belum siap dengan tuntutannya.

Adapun ketiga terdakwa yaitu Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, Andi Surya dan Armadani alias Arman.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, yang membuka sidang tersebut.

“Sidang agenda mendengar tuntutan dari jaksa. Apakah sudah selesai tuntutannya?” tanya Mukhtar.

Jaksa Christine Natalia Lumban Batu meminta kepada hakim untuk memberi waktu satu pekan.

“Kami mohon waktu satu minggu majelis,” ungkap Christine.

Hakim mengamini permintaan jaksa dan mengingatkan untuk segera merampungkan berkas tuntutan pidana tersebut.

“Usahakan minggu depan ya,” pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa, Polda Sumut menangkap ketiga terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB pada akhir Maret 2026 lalu.

Dalam penyidikan polisi, terdakwa Andi dihubungi pelor (DPO) untuk mengantarkan 100 butir pil ekstasi kepada Tongat dengan upah Rp500 ribu.

Andi dan Pelor bertemu di Pajak Kampung Lalang tepatnya pada pinggir jalan dengan Honda Vario BK 3069 AMC. Pelor menyerahkan satu kotak obat yang berisikan 100 butir pil ekstasi dikemas dalam satu plastik klip bening.

Kepada Andi, Pelor berpesan untuk menghubungi terdakwa Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat.

Andi pun diarahkan ke lokasi penangkapan, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan.

Setibanya di lokasi, Andi bertemu dengan Tongat dan Arman beserta calon pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.

Ketika ratusan pil ekstasi itu diserahkan kepada polisi yang menyamar, ketiganya pun diringkus.

Ketiga terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair pasal 609 ayat 2 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)