Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang pria di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi di depan sebuah rumah kosong.
Pasalnya pria berinisial DP (33) itu, nekat mengedarkan sabu seberat 83,50 gram.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu MR Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“DP ditangkap di Desa Karang Rejo, Stabat pada Rabu (1/7/2026) dini hari,” ujar Siregar, Senin (6/7/2026).
Siregar menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Langkat membuahkan hasil.
Saat dilakukan penyelidikan, seorang pria sesuai ciri-ciri terlihat tengah mengendarai motor.
Menurutnya, DP diamankan di depan sebuah rumah kosong. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.
Personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap DP.
“Ditemukan barang bukti sabu dikemas dalam plastik asoy warna hitam,” kata Siregar.
Honda Scoopy warna putih yang dikendarai tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Langkat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ucap Siregar. (red)



