Topiksumut.id, BINJAI – Polres Binjai melaksanakan Operasi Antik Toba pada Tahun 2026, selama 20 hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Hasilnya polisi mengungkap puluhan kasus narkoba dan mengamankan puluhan tersangka.

Hal ini dipaparkan langsung oleh Waka Polres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, saat memimpin konferensi pers di Polres Binjai, di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Rabu (3/6/2026).

“Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 23 kasus,” ujar Sofyan.

Lanjut Sofyan, dari 23 kasus yang berhasil diungkap tersebut, personel kepolisian mengamankan total 28 orang tersangka.

Rinciannya, sebanyak 27 orang tersangka laki-laki dan seorang tersangka perempuan.

“Dari total 28 tersangka yang diamankan ini, enam orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau orang yang telah mengulangi tindak pidana narkotika,” ucap Sofyan.

Selain menangkap puluhan tersangka, personel juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 30,49 gram, ektasi sebanyak 24 butir, dan ganja seberat 46,86 gram.

Personel juga mengamankan 10 unit handphone, 9 unit sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 250.000.

“Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.l 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap Sofyan.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, yaitu hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Di samping melakukan penangkapan, Satres Narkoba Polres Binjai juga melancarkan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebanyak dua kali.

GSN pertama digelar pada Selasa (19/5/2026) pukul 11.30 WIB di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar VIII Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam plastik klip, empat buah bong, dua kaca pirex, tiga buah mancis, satu jarum spit, dan puluhan plastik klip kosong. Tindakan tegas diambil petugas dengan membongkar dan membakar dua buah gubuk di lokasi kejadian.

Sementara GSN kedua dilaksanakan pada Jumat (22/5/2026) pukul 17.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Petugas mengamankan dua pria bernama Erick Giovanidedy Syahputra dan seorang wanita bernama Nindy Ayu.

Dari lokasi kedua ini, polisi menyita sabu seberat brutto 0,26 gram dan 0,53 gram, dua unit timbangan elektrik, 11 bong, 43 mancis, empat bungkus besar plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.416.000, tiga unit radio HT, dan tiga unit HP.

Bukan hanya itu, petugas juga menyita 20 unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, 15 unit mesin judi jackpot, serta satu unit mesin judi tembak ikan. Petugas langsung membongkar dua gubuk di TKP agar tidak bisa digunakan kembali.

Tak berhenti di situ, tim gabungan Polres Binjai, TNI, Satpol PP, dan BNN Kota Binjai menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Senin (1/6/2026) pukul 22.00 WIB.

Petugas menyisir THM Samudera Selatan (SS) di Jalan Gunung Kawi, Binjai Selatan, namun lokasi tersebut dalam keadaan tutup tidak beroperasi.

Razia berlanjut ke THM Blue Night di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Di lokasi ini, petugas memeriksa enam pengunjung dan melakukan tes urine secara acak dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.

“Harapan saya, peredaran narkoba di wilayah Polres Binjai bisa kita redam dan berantas bersama stakeholder terkait, sehingga anak-anak muda remaja kita sebagai pemegang estafet bangsa bisa terhindar dari narkoba dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup Sofyan. (red)