Topiksumut.id, MEDAN – Ditres Narkoba Polda Sumut menggerebek sebuah kamar apartemen di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Di mana diduga dijadikan tempat peracikan vape mengandung narkoba. Hasilnya tiga orang tersangka mulai dari kurir dan diduga bandar ditangkap.
Ketiganya ialah YAH (34) ZYK (33) diduga sebagai kurir dan ALX diduga sebagai bandar.
Kemudian, ada seorang perempuan berinisial CA (26) yang masih didalami perannya terkait narkoba ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, dari penangkapan ketiganya yang dilakukan pada Senin, (5/1/2026) kemarin malam, diamankan barang bukti mulai dari liquid vape isi narkoba, dan peralatan untuk meracik.
Untuk pertama, Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial YAH (34) dan ZYK (33) serta menemukan barang bukti berupa 6 cetrix Vape di kantong celana sebelah kiri tersangka ZYK, sekira pukul 20:00 WIB.
“ditemukan 6 Cetrix Liquid vape yang diduga mengandung narkoba di kantong celana,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (7/1/2026).
Andy mengungkapkan, usai menangkap YAH dan ZYK, pihaknya menginterogasi keduanya. Mereka mengaku hanya sebagai kurir, dan memperoleh barang bukti dari pria berinisial ALX.
Selanjutnya, mereka melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka ALX. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka ALX, Polisi bergerak ke Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Tepatnya di depan kantor Satuan Sabhara Polrestabes Medan, tersangka ALX berhasil ditangkap.
“Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan,”katanya.
Setelah ditangkap, Polisi menggeledah apartemen ALX, tepatnya apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.
Disini Polisi menemukan barang bukti lainnya terkait peracikan rokok elektrik mengandung narkotika di kamar nomor 2516 lantai 25 apartemen.
“Selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Adapun rincian barang bukti yang diamankan yaitu 6 cetrix liquid vap diduga berisikan Narkotika, 12 botol kecil terbuat dari plastik, 4 gelas ukur, 3 alat suntik, 2 bungkus karet cetrix.
Kemudian, 8 bungkus plastik kemasan, 1 hairdryer, 1 mesin pres untuk plastik, 5 handphone, 1 mobil Honda Brio, 1 mobil Mazda warna putih.
Kemudian, 3 corong kecil, 2 kotak wadah, 300 catrix, 283 penutup catrix, dan 3 kotak catrix. (Red)








