Topiksumut.id, – Belakangan ini media sosial baru-baru digemparkan oleh beredarnya video yang dikenal dengan sebutan “Bandar Membara”.
Video yang dikaitkan dengan wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, tersebut memicu keresahan publik sekaligus memancing perburuan tautan (link) secara masif di berbagai platform digital.
Menanggapi situasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batang bergerak cepat untuk mengungkap fakta di balik rekaman yang viral tersebut.
Polisi mengonfirmasi bahwa pemeran dalam video tersebut adalah sepasang kekasih berinisial TA (19) dan SE (26) yang memang menjalin hubungan pribadi.
Kapolres Batang melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua individu tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini diambil guna memastikan kronologi pasti sekaligus menelusuri unsur pelanggaran hukum di balik penyebaran konten tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa perekaman tersebut bermula saat keduanya berada di sebuah hotel.
Namun, rekaman yang bersifat pribadi itu diduga bocor ke publik tanpa izin dan menyebar luas melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp serta platform media sosial seperti Telegram, Instagram, dan X.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa menyebarluaskan konten pribadi yang bersifat asusila tanpa izin merupakan tindakan pidana.
Pelaku yang dengan sengaja menyebarkan rekaman tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman yang serius.
“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Ipda Maulidya, dikutip dari Jawapos.com.
Selain itu, polisi juga mencurigai adanya beberapa potongan video yang sengaja dimodifikasi atau disebar ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab hanya untuk menarik perhatian publik atau keuntungan tertentu.
Selain aspek hukum, masyarakat diminta waspada terhadap maraknya tautan mencurigakan yang mengatasnamakan video “Bandar Membara”.
Tidak sedikit tautan yang beredar di kolom komentar media sosial merupakan jebakan phishing atau malware yang berpotensi mencuri data pribadi hingga membobol akun perbankan pengguna.
Polres Batang mengimbau warga agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak ikut mencari, mengunduh, apalagi menyebarluaskan konten tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era digital, penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat membawa konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusinya. (red)








