Topiksumut.id, LANGKAT – Oknum ketua OKP Bambang alias Bembeng divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan penganiayaan.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Abraham Van Vollen Hoven Ginting. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengapresiasi majelis hakim.
Charles Pardede dan kawan-kawan mengungkapkan apresiasi atas putusan majelis hakim PN Stabat. Kata dia, vonis majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan independensi peradilan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan berimbang,” ujar Charles, Selasa (5/5/2026).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 244 ayat (2) jo Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” sambungnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Karenanya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dandy Rizkian Tarigan, terdakwa didakwa pasal 262 ayat (2) subsidair pasal 466 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dan lebih subsidair pasal 521 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dengan tuntutan pidana satu tahun kurungan penjara.
“Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka untuk umum, mulai dari pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa, majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pertimbangan hukumnya, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, keterangan saksi tidak mendukung dalil dakwaan secara signifikan dan tidak terdapat alat bukti yang cukup yang dapat mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” kata Charles.
Terhadap barang bukti dalam perkara ini, amar putusan menuliskan bahwa 1 STNK beserta unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO, dikembalikan kepada Candra Kirana Keliat.
Sementara Toyota Avanza warna maroon tanpa nomor polisi dinyatakan dirampas untuk negara dan barang bukti senjata tajam kelewang dimusnahkan.
Sementara, Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip tidak memberi komentar atas putusan bebas tersebut. Alasannya, Cakra turut sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.
“Karena aku di majelis tersebut, kurefer ke hakim lain yang sebagai humas PN Stabat. Nanti dia kirim balasannya, masih sidang di Pangkalanbrandan dia,” ujar Cakra.
Bembeng tidak dilakukan penahanan atau status penahanan kota sejak penyidikan kepolisian hingga penuntutan dan persidangan. Dia ditetapkan tersangka karena buntut bentrok dari dua OKP, FKPPI dengan Satgas GRIB.
Dua orang mengalami luka akibat bentrokan tersebut. Mereka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan tiga kali, tangan kanan satu kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan.
Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, terjadi serangan balik dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi hari.
Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut. (red)








