Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim Soalkan Saksi Ahli tak Mampu Sajikan Data Utuh pada Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai

Redaksi by Redaksi
02/05/2026
in Daerah
0
Hakim Soalkan Saksi Ahli tak Mampu Sajikan Data Utuh pada Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai

Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, telah menggelar persidangan dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kota Binjai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2024.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, M Nazir belum lama ini, beragendakan mendengar keterangan saksi ahli.

Baca Juga

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

15/05/2026
Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026

Dalam sidang terungkap bahwa uang rekanan yang memborong proyek jalan itu belum dibayarkan Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp 9 miliar.

Namun, jaksa penyidik yang dituangkan dalam dakwaan menuliskan bahwa proyek tersebut merugikan negara Rp 3 miliar.

Kuasa Hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto membeberkan, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta ahli teknik Polmed USU, Marojahan Koster Silaen dalam sidang tersebut.

Menurutnya, hakim yang mengadili perkara ini menyoal keahlian ahli yang tidak mampu menyajikan data persentase pengerjaan proyek secara utuh.

Kata dia, ahli teknik dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka sebagai auditor hanya menghitung kekurangan volume tonase aspal pada tiap ruas jalan yang dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

“Dalam sidang, ahli (saksi yang dihadirkan jaksa) menyebutkan bahwa ada kerugian negara Rp 3 miliar, tapi uang penyedia Rp 9 miliar belum dibayar,” ujar Dedi di Binjai, Sabtu (2/5/2026).

“Hakim mengherankan, kerugian negaranya di mana, dan sementara pengerjaan sudah 100 persen, walau ada kekurangan volume,” sambungnya.

Dia menambahkan, proyek jalan yang saat ini tengah diadili itu juga telah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Namun, jaksa penyidik dan ahli tidak membeberkan terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Artinya, kata Dedi, kliennya sudah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Pun begitu, penyidik malah menjerat hal ini dengan tindak pidana korupsi.

“LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI ternyata tidak ada diberikan kepada mereka (ahli yang dihadirkan jaksa),” ucap Dedi.

Menurut Dedi, hal ini sangat krusial karena dalam LHP BPK RI terdapat rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.

Karenanya, Dedi menyoal kerugian negara yang dihitung ahli dan sementara temuan BPK RI Perwakilan Sumut yang merupakan auditor diakui negara, telah ditindaklanjuti kliennya.

“Saksi ahli tadi bilang rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Nah, jika sudah dilaksanakan, apakah tidak menggugurkan temuan itu, bagaimana status hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak dapat jawab pasti,” ucap Dedi.

Dedi juga menyoroti soal pengembalian uang muka, uang pengganti dan denda yang diklaim belum masuk dalam hitungan auditor KAP.

Pihak kuasa hukum menilai ada ketidaksinkronan data antara fakta di lapangan dengan hasil audit yang dipaparkan di persidangan.

“Ahli (dalam persidangan) tidak menerima bukti pengembalian uang muka dan denda, tentu ini sangat mengganggu akurasi nilai kerugian negara yang dituduhkan,” kata Dedi.

Penasihat hukum juga menyentil soal independensi ahli yang dianggap hanya mengikuti data yang disampaikan oleh penyidik.

Tanpa memverifikasi fakta keuangan secara menyeluruh dan yang terjadi di dalam perkara DBH Sawit Binjai ini.

“Penyidik seolah tidak kompeten jika angka miliaran ini tetap dipaksakan sebagai kerugian negara, padahal ada hak penyedia yang belum diterima dan kewajiban yang sudah dijalankan penyedia,” ucap Dedi.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian mengungkapkan, penunjukkan ahli dalam melakukan penghitungan kerugian negara sudah memperhatikan kapabilitas.

“Ahli punya metode sesuai dengan keahliannya dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Ronald.

“Namun, jika hakim berpendapat lain itu tidak bertentangan dengan undang-undang, karena hakim juga dapat melakukan penghitungan kerugian negara sendiri,” tambahnya.

Disoal kerugian negara yang dihitung ahli Rp 3 miliar sementara rekanan belum dibayar Rp 9 miliar oleh Pemko Binjai, dia hanya menjawab diplomatis.

Juru bicara Kejari Binjai ini menyebut bahwa, ahli menghitung kerugian negara berdasarkan keahliannya yang kemudian dituangkan dalam laporan akhir.

Disoal kembali ahli yang dipakai penyidik tidak berkompeten berdasarkan penilaian penasihat hukum terdakwa dan perkara ini terkesan dipaksakan serta masuk ranah administratif bukan pidana, Ronald juga kembali menjawab diplomatis.

“Menurut kami, terlalu dini menyimpulkan apakah seseorang bersalah atau tidak, sedangkan persidangan belum selesai. Kita ikuti saja persidangan tersebut, sampai ada putusan terhadap perkara tersebut,” ujar Ronald.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat. (red)

Tags: HakimIndonesiaJalanKorupsiKota BinjaiNasionalPN MedanProyekSaksi AhliSumatera UtaraSumut
Previous Post

Polisi Langsung Ledakkan Ranjau Darat yang Ditemukan Warga saat Berladang di Langkat

Next Post

Terungkap Pembunuh Lansia di Pekanbaru yang Lari ke Kota Binjai Mau Ngontrak Rumah

Menarik Lainnya

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

IKA UT Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Bersih Pantai di Pandan, Wujud Peduli Lingkungan

15/05/2026
Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Dilingkungan Pemko Binjai, Ronggur Simorangkir Apresiasi Kejari

14/05/2026
Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

Bupati Langkat Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Harga Pupuk Subsidi yang Beratkan Petani

14/05/2026
2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

2 Tahun Tak Punya Bidan, Warga Desa Sinar Pagi Lakukan Audiensi ke Dinas Kesehatan Dairi

14/05/2026
Next Post
Terungkap Pembunuh Lansia di Pekanbaru yang Lari ke Kota Binjai Mau Ngontrak Rumah

Terungkap Pembunuh Lansia di Pekanbaru yang Lari ke Kota Binjai Mau Ngontrak Rumah

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Januari-April 2026, Polres Binjai Ringkus 102 Tersangka Narkoba, 155 Butir Ekstasi Disita

Januari-April 2026, Polres Binjai Ringkus 102 Tersangka Narkoba, 155 Butir Ekstasi Disita

29/04/2026
Gubsu Bobby Nasution Buka Baju yang Dipakainya untuk Suporter, Redam Amarah Fans PSMS Medan

Gubsu Bobby Nasution Buka Baju yang Dipakainya untuk Suporter, Redam Amarah Fans PSMS Medan

01/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net