Topiksumut.id, BINJAI – Dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) tak berkutik diringkus Polsek Binjai Timur dan Polres Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun kedua tersangka berinisial AR (40) dan HP (36).

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kasus bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5248 RAT yang diparkir di garasi rumah dalam kondisi stang terkunci dan cakram tergembok pada Selasa (14/7/2026) malam,” ujar Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, Senin (3/8/2026).

Lanjut Gusli, korban baru mengetahui kendaraannya hilang keesokan paginya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

“Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku,” ucap Gusli.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” sambungnya. (red)