Topiksumut.id, LANGKAT – Satreskrim Polres Langkat menangkap seorang suami yang melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun identitas suami berinisial SN (18), dan istrinya berinisial NA (18). Motif dugaan KDRT itu terjadi karena sang istri menolak untuk diminta beribadah.
Pasutri ini beda keyakinan sebelum menikah. Si suami berkeyakinan kristen, sementara istri memeluk keyakinan Islam.
Pernikahan keduanya secara kristen sempat tidak disetujui.
Perkenalan keduanya bermula dari pelaku berkomunikasi lebih dulu kepada korban melalui sambungan telepon seluler.
Pelaku mendapatkan nomor kontak korban dari seseorang berinisial Khe.
Keduanya pun intens berkomunikasi dan dua bulan kemudian, mereka pun bertemu di dekat rumah korban pada 2024 lalu.
“Pada Mei 2025, pelaku kembali mengajak korban dan korban dijemput untuk ajak jalan-jalan. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengajak korban singgah ke penginapan yang berada di Desa Halaban, Besitang,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (21/7/2026).
Pelaku dan korban kemudian bersetubuh di dalam kamar tersebut.
Kata Ghulam, dua kali pelaku dan korban berhubungan badan sebelum menikah.
“Dugaan persetubuhan kedua terjadi dua minggu setelah yang pertama dan di tempat penginapan yang sama,” ucap Ghulam.
Terungkapnya hubungan asmara keduanya, bermula dari kakak kandung korban menyuruh masak. Namun, korban tidak menggubrisnya.
“Korban sibuk main HP saat disuruh masak. Karena itu, hp korban dirampas dan dilihat isi percakapan membahas tentang dugaan persetubuhan,” kata Ghulam.
Singkatnya kedua belah pihak keluarga bertemu melakukan mediasi hingga dua kali. Namun, tidak ada kesepakatan antara keduanya.
Keluarga korban yang tidak terima, membuat laporan ke Polres Langkat pada Rabu (11/7/2026).
Pascalaporan dibuat, keduanya pun menikah dan menetap di rumah kakak pelaku selama dua minggu.
Tak lama kemudian, mereka pun pindah ke Jambi pada Juni 2026. Akhirnya, mereka kembali ke Langkat dan menetap di Kelurahan Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.
“Beberapa hari tinggal di Pangkalan Susu, korban diduga kerap mengalami kekerasan fisik karena tidak mau diajak ibadah. Karena itu, korban menghubungi orangtuanya untuk meminta dijemput,” ucap Ghulam.
Ghulam menambahkan, penyidik yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan.
“Tersangka disangkakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 jo pasal 473 ayat (4) subsider pasal pasal 473 ayat (2) huruf b subsider pasal 415 huruf b subsider pasal 417 UU RI Nomor 1/2023,” pungkasnya. (red)



