Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
0
Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Adapun dalam kasus ini kelima terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku Kepala Sekolah SD.

Baca Juga

UKW ke-75 di Langkat Berakhir, Wartawan Kompeten se-Indonesia Jadi 20.189 Orang

UKW ke-75 di Langkat Berakhir, Wartawan Kompeten se-Indonesia Jadi 20.189 Orang

16/12/2025
Polres Sibolga Salurkan Bansos Kapolri dan Kapolda Sumut ke Korban Banjir

Polres Sibolga Salurkan Bansos Kapolri dan Kapolda Sumut ke Korban Banjir

15/12/2025

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata JPU.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanGuruIndonesiaKecuranganKejaksaanKejatisuKepala SekolahLangkatNasionalPN MedanPPPKSeleksiSumatera UtaraSumutTerdakwa
Previous Post

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Next Post

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Menarik Lainnya

UKW ke-75 di Langkat Berakhir, Wartawan Kompeten se-Indonesia Jadi 20.189 Orang

UKW ke-75 di Langkat Berakhir, Wartawan Kompeten se-Indonesia Jadi 20.189 Orang

16/12/2025
Polres Sibolga Salurkan Bansos Kapolri dan Kapolda Sumut ke Korban Banjir

Polres Sibolga Salurkan Bansos Kapolri dan Kapolda Sumut ke Korban Banjir

15/12/2025
Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Hamawas Beri Diskon Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak

Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Hamawas Beri Diskon Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak

15/12/2025
Program PTSL, Tanda Tangan Masyarakat di Buluduri Diduga Dipalsukan, BPN Diminta Buka Dokumen

Program PTSL, Tanda Tangan Masyarakat di Buluduri Diduga Dipalsukan, BPN Diminta Buka Dokumen

15/12/2025
Next Post
Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Populer

  • Kecelakaan Maut di Depan RSU Putri Bidadari Langkat, Seorang Wanita Remuk Terlindas Truk

    Kecelakaan Maut di Depan RSU Putri Bidadari Langkat, Seorang Wanita Remuk Terlindas Truk

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Ini Respon Kadishub Binjai Usai Pedagang UMKM di Kota Binjai Ribut Dengan Jukir

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap di Dalam Rumah saat Konsumsi Sabu, Sempat Mau Kabur

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Orang Dinyatakan Lulus Administrasi pada Seleksi Calon Sekda Kota Binjai

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 8-15 Desember 2025 Hujan Lebat, BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Berikut Lokasinya

    58 shares
    Share 23 Tweet 15

Rekomendasi

Warga di Langkat Serahkan Beruang Madu Betina Berusia 10 Tahun ke BKSDA

Warga di Langkat Serahkan Beruang Madu Betina Berusia 10 Tahun ke BKSDA

24/06/2025
Masyarakat Langkat yang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bertambah Jadi 13 Orang, Tiga Anak-anak

Masyarakat Langkat yang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bertambah Jadi 13 Orang, Tiga Anak-anak

10/12/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net