Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
0
Kelima Terdakwa Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa kasus kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Adapun dalam kasus ini kelima terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander, dan kepala sekolah Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku Kepala Sekolah SD.

Baca Juga

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

26/05/2026
Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

26/05/2026

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap JPU Nurul Wahidah.

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kelima terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara dah melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata JPU.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membacakan nota pembelaan pada Senin (7/6/2025) mendatang.

Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.

Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (Red)

Tags: BKDDinas PendidikanGuruIndonesiaKecuranganKejaksaanKejatisuKepala SekolahLangkatNasionalPN MedanPPPKSeleksiSumatera UtaraSumutTerdakwa
Previous Post

Kecelakaan di Spanyol, Gelandang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

Next Post

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Menarik Lainnya

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

WARNING ! PT Raya Padang Langkat Panggil Eks Karyawan untuk Bertanggungjawab

26/05/2026
Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

Terdakwa Korupsi DBH Sawit di Kota Binjai Dituntut 2 Tahun Penjara, PH : Pemko Masih Berutang

26/05/2026
Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

Film Suamiku Lukaku Gelar Aktivasi Fun Run dan Car Free Day untuk Angkat Isu Mental Health

24/05/2026
TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

TNI AD Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Warga di Kepulauan Nias

24/05/2026
Next Post
Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Polda Sumut Amankan 190 Kg Sabu di Perairan Langkat, di Mana Satpolairud ?

Populer

  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Viral Video Guru Bahasa Inggris dan Murid di Medsos: Maaf, Kancing Baju Ibu Terbuka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Link Video Mesum Bandar Batang Masih Banyak Dicari Netizen, Polisi: Naik Tahap Sidik

    47 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Dana Isentif Fiskal di Binjai Dipakai untuk Bayar Utang Proyek, Pengamat : Penuhi Unsur Pidana Korupsi

Dana Isentif Fiskal di Binjai Dipakai untuk Bayar Utang Proyek, Pengamat : Penuhi Unsur Pidana Korupsi

02/06/2025
Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

13/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net