Topiksumut.id, LANGKAT – Polsek Kuala Resort Langkat yang terletak di Jalan Besar Binjai-Kuala, Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, dikirim papan bunga dari masyarakat menjadi korban tindak pidana.
Papan bunga yang dikirim masyarakat ini sebagai bentuk apresiasi kepada Polsek Kuala atas langkah cepat dan tegas dalam menetapkan NS alias Ay (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka kasus pencurian.
NS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kuala usai melakukan serangkai pemeriksaan atas dasar laporan pencurian dari Muhairida (36) warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala.
Muhairida melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp6 juta pada 23 Juli 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporan itu, Muhairida menduga NS mengambil barang-barangnya sebagai bentuk “pelunasan” utang-piutang yang belum terselesaikan.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, NS sempat diperiksa oleh penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025).
“Kami berharap, proses hukum tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini,” ujar Muhairida, korban pencurian.
Selain mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, masyarakat Kuala juga menilai penetapan tersangka terhadap NS sebagai bentuk keadilan yang lama dinanti. Warga menyebut, selama ini NS dikenal menjalankan bisnis pinjaman uang (kredit) dengan cara-cara yang meresahkan.
Menurut sejumlah warga, perempuan itu kerap bersikap kasar, mempermalukan, bahkan mengintimidasi para nasabah yang tidak mampu membayar utang tepat waktu. Sampit Sinta (56) warga Dusun Kuala, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala mengaku, sebagai salah satu nasabah yang pernah diancam oleh NS.
“Saya pernah diancam rumah saya akan diambil kalau tidak segera membayar. Cara bicaranya kasar dan membuat kami takut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Piman br Sembiring (65), warga Pasar I Kuala, yang juga menjadi nasabah NS. “Saya pernah diancam akan dibawa preman untuk menagih utang. Bahkan, dia tidak segan-segan mengucapkan kata-kata kotor kepada kami para nasabah,” katanya.
Sementara, Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri membenarkan, NS telah berstatus tersangka dan tengah dalam proses penyelidikan lanjutan, Minggu (26/10/2025).
Namun, rencana penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Dan kini, Polsek Kuala tengah memproses pengajuan penahanan terhadap tersangka.
“Kami sudah mengajukan proses penahanannya dan tinggal menunggu hasil koordinasi lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim Polsek Kuala, Ipda Samuel.
Papan bunga yang dikirim masyarakat memuat ucapan terima kasih kepada Polsek Kuala. Selain itu, juga ada berisi pesan apresiasi atas kinerja kepolisian yang dinilai tegas, profesional, dan responsif dalam menangani kasus hukum di wilayah mereka.
Langkah tegas Polsek Kuala dengan dukungan Polres Langkat menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, serta menjawab aspirasi masyarakat yang mendambakan keadilan dan rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat. (Red)








