Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Ngaku Ahli Waris, Kantor Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Segel

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Ngaku Ahli Waris, Kantor Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Segel

Tiga orang ahli waris dari H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra menyegel gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Kamis (24/7/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Tiga orang ahli waris dari H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra menyegel gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes dan penegasan klaim atas tanah seluas sekitar 8.983,6 meter persegi yang mereka sebut merupakan hak waris keluarga.

Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga menyampaikan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan peninggalan dari kakek mereka, almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, H.T. Iskandar Zulkarnain.

Ketiga klien mereka adalah anak kandung dari Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah.

@topik_sumut

Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara disegel oleh pihak keluarga pendiri yayasan universitas tersebut, Kamis (24/7/2025). Disebut-sebut penyegelan dilakukan oleh tiga orang yang mengaku  ahli waris. #topiksumut #viral #universitas #kampus #tcutnyakdhien #kotamedan #yayasan

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

“Tidak ada ahli waris lain. Klien kami adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhum Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain,” ujar Johanes, dikutip dari Tribun Medan.

ADVERTISEMENT

Umar Hamzah juga diketahui sebagai pendiri dan pemimpin awal yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien.

Persoalan bermula pada tahun 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung dari Umar Hamzah.

Berdasarkan pengakuan itu, Sartini kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.

“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar Zulkarnain dan ketiga anaknya pun digusur. Padahal saat itu anak-anaknya masih remaja dan tinggal di rumah tersebut. Mereka hanya bisa menghindar untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Selama 28 tahun, Sartini menguasai tanah dan yayasan. Bahkan sejak 2017, seluruh jajaran pengurus yayasan berubah, diisi oleh keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina, serta anak-anaknya yang menempati posisi strategis lainnya.

Namun, polemik ini menemukan titik terang lewat putusan Mahkamah Agung RI. Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Sartini bukan anak dari Umar Hamzah.

Gugatan ahli waris pun dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Juni 2022.

Putusan itu menjadi dasar hukum bagi ahli waris untuk menyegel kembali aset yang diklaim milik mereka. Sebuah spanduk besar dipasang di pagar depan gedung rektorat, menyatakan kepemilikan tanah oleh ahli waris sah dari Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain.

Cut Yulia, salah satu ahli waris, mengatakan langkah penyegelan ini adalah bentuk protes sekaligus pengambilalihan hak yang telah dirampas sejak masa kecil mereka.

“Saat kecil kami melihat sendiri rumah kami dihancurkan oleh eskavator. Kami tidak bisa melawan. Tapi sekarang, kami ingin mengambil kembali hak kami,” ucap Yulia dengan suara bergetar.

Ia juga meminta seluruh pekerja di dalam gedung rektorat untuk segera keluar dari bangunan tersebut. (Red)

Tags: Ahli WarisIndonesiaNasionalPengadilan NegeriPeristiwaPolrestabes MedanSegelSumatera UtaraSumutTjut Nyak DhienUniversitas. Kampus
Previous Post

Santuni Anak Yatim dan Beri Hadiah, Ricky Anthony Disambut Hangat Warga Kecamatan Stabat

Next Post

Kerap Dilanda Banjir, Bobby Nasution Lihat Langsung Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
Kerap Dilanda Banjir, Bobby Nasution Lihat Langsung Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

Kerap Dilanda Banjir, Bobby Nasution Lihat Langsung Pengerukan Waduk di Tanjung Pura

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Prancis Larang Merokok di Pantai, Taman, dan Halte Bus Mulai 1 Juli 2025

Prancis Larang Merokok di Pantai, Taman, dan Halte Bus Mulai 1 Juli 2025

31/05/2025
Ini Kata TNI AD Usai Personelnya Asal Asahan Tewas di Tangan Senior, Pelaku Sudah Diamankan

Ini Kata TNI AD Usai Personelnya Asal Asahan Tewas di Tangan Senior, Pelaku Sudah Diamankan

04/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net