Topiksumut.id, SIBOLGA – Kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pria berinisial MHS alias Upar, 51 tahun, warga Kota Sibolga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terduga pelaku diamankan Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Albertus, Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen Nomor 35, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Korban berinisial HMS melaporkan kehilangan satu unit mesin cuci merek Sharp warna putih-pink tipe ES-T75NT. Berdasarkan laporan, mesin cuci tersebut diduga dibawa pelaku menggunakan becak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,3 juta.

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sibolga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Albertus, Pasar Baru. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MHS alias Upar pada Senin dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, polisi membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci Sharp tipe ES-T75NT dan satu lembar bon faktur pembelian.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sibolga masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi. Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (uki)