Topiksumut.id, LANGKAT – Dugaan penyimpangan retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang berujung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2025, terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, retribusi yang dipungut dari masyarakat langsung dan menjadi pendapatan asli daerah hingga diduga diselewengkan itu, masuk dalam perilaku koruptif.

Ditambah lagi, DLH Langkat menargetkan penerimaan PAD dari layanan sampah pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,5 miliar.

Namun, yang berhasil dihimpun DLH Langkat hanya sebesar Rp1,3 miliar atau 55,76 persen.

Karenanya, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap jajaran DLH Langkat yang mengelola retribusi sampah tersebut.

Muncul kecurigaan atas dugaan penyimpangan retribusi yang tidak disetorkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Langkat Hilir hingga berpotensi kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.

“Kita minta aparat penegak hukum (APH) di Langkat untuk mendalami temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) dalam layanan persampahan tahun anggaran 2025,” ujar Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, Selasa (3/11/2026).

Dalam laporan auditor, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan karcis retribusi sampah pada periode Juni hingga Desember 2025.

Pungutan retribusi sendiri dilaksanakan melalui tiga UPTD, yakni Langkat Hilir, Langkat Hulu, dan Teluk Aru.

Temuan auditor secara khusus mengarah pada pengelolaan retribusi di UPTD Langkat Hilir. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan penerimaan uang dari karcis retribusi yang telah didistribusikan kepada juru pungut.

Berdasarkan laporan tersebut, oknum pengawas lapangan UPTD Langkat Hilir mengambil karcis retribusi untuk periode Januari hingga September.

Karcis itu kemudian diserahkan kepada masing-masing juru pungut sebagai dasar pelaksanaan penarikan retribusi dari masyarakat.

Persoalan muncul ketika realisasi penerimaan dari karcis yang telah diambil tersebut diduga tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya disetorkan.

Bahkan, sebagian uang hasil pungutan diduga tidak masuk ke kas melalui bendahara penerima.

Ferdinand menambahkan, ada kejanggalan yang patut diduga retribusi layanan sampah itu diselewengkan.

“Bahkan hal itu dapat dilihat dari realisasinya yang tidak capai target, cuma 55,76 persen. Kemudian dalam laporan auditor juga ada dugaan penyelewengan yang tidak disetorkan dengan jumlah karcis,” ucap Ferdinand.

“Karena itu, APH diminta dan kita mendesak untuk melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Meski sudah dikembalikan, namun pengembalian kerugian negara tidak menutup pidana, sesuai dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Laporan auditor turut menyoroti dugaan bahwa uang retribusi yang tidak disetorkan, digunakan oleh oknum pengawas untuk kepentingan pribadi.

Temuan auditor tersebut juga menyoroti aspek pengawasan internal DLH Langkat.

Dalam laporannya, kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf k.

Ketentuan tersebut mengatur tugas kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.

Selain itu, auditor juga mencatat adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025. (red)