Topiksumut.id, DAIRI – Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) bersama Petrasa menggelar dialog publik bersama 5 narasumber, dan masyarakat sipil, organisasi mahasiswa yang menjadi peserta.
Kegiatan tersebut digelar di Balai Budaya , Sidikalang, Dairi, Jumat (16/10/2026).
Adapun para narasumber yakni Koordinator YDPK Rohani Manalu, anggota DPRD Dairi dari Fraksi PDI Perjuangan Fitrianto Berampu, perwakilan petani Afni br Sihotang, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H yang dipandu langsung oleh Duat Sihombing sebagai moderator.
Duat yang berasal dari Petrasa pun sempat mengkritik absennya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Dairi.
Padahal, dalam sesi tanya jawab banyak jawaban dari para peserta yang seharusnya dijawab langsung oleh pemangku kebijakan.
“Kami mengundang Bupati secara langsung. Jika Bupati berhalangan, semestinya dapat diwakilkan kepada pejabat terkait. Di demonstrasi tidak mau menemui rakyat, diajak berdialog juga tidak hadir. Kami sangat kecewa atas sikap pemerintah daerah yang terkesan enggan mendengarkan suara rakyatnya,” tutur Duat mewakili konsorsium penyelenggara.
Adapun kegiatan tersebut menyoroti sejumlah persoalan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Dairi.
Mengusung tema “Masa Depan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Dairi”, kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas tantangan yang dihadapi petani, perlindungan pangan lokal, hingga peran pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang layak.
Dalam pemaparannya, Janpatar Simamora menegaskan bahwa pangan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan hak asasi manusia yang harus dijamin negara.
Katanya, merujuk Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai landasan hukum perlindungan hak masyarakat atas pangan.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, dan mutu pangan bagi seluruh masyarakat.
“Negara memiliki tiga kewajiban utama: menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan dan mutu pangan. Jika pemerintah gagal memenuhi kewajiban tersebut, masyarakat dapat mengajukan gugatan kelompok (class action) secara bersama-sama agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” tegas Janpatar.
Perspektif hukum tersebut memperkuat pembahasan mengenai pentingnya kebijakan yang berpihak pada petani dan masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan kebutuhan pangan tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar.
Sementara itu, Afni br Sihotang, petani perempuan asal Desa Sileuh-leuh Kecamatan Sumbul, mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat agraris di tingkat desa.
Sebagai petani hortikultura dan kopi, ia menyebut masyarakat masih harus membeli beras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan menghasilkan komoditas pertanian belum tentu menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pangan keluarga.
Afni juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap ancaman terhadap ruang hidup masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT GRUTI.
“Kami khawatir jika operasional perusahaan berjalan, lingkungan akan rusak dan sumber pangan yang kami kelola berkurang. Perempuan adalah pihak yang paling dekat dengan pemenuhan pangan keluarga sekaligus berperan langsung dalam produksi,” ujarnya.
Menurut Afni, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang produksi pertanian menjadi hal penting untuk menjaga sumber pangan masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan kehidupan petani.
Koordinator YDPK, Rohani Manalu, memaparkan hasil riset mengenai perlindungan pangan lokal di lima desa di Kabupaten Dairi.
Hasil riset tersebut menunjukkan adanya kerentanan pangan di sejumlah desa yang antara lain dipengaruhi tingginya biaya logistik akibat kerusakan infrastruktur.
“Kondisi ini menimbulkan persoalan berlapis bagi masyarakat. Di satu sisi, harga kebutuhan pokok yang harus dibeli warga mengalami kenaikan. Di sisi lain, hasil pertanian yang dijual petani justru dihargai murah,” ucap Rohani.
Ia juga menyoroti Kehadiran perusahaan tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan lahan pertanian masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota DPRD Dairi dari Fraksi PDI Perjuangan, Fitrianto Berampu, mengapresiasi dokumen riset yang diserahkan kepadanya.
Ia berkomitmen menjadikan data tersebut sebagai bahan kajian untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan di Dairi.
Fitrianto juga menyoroti pentingnya strategi hilirisasi produk pertanian daerah.
“Kabupaten Dairi menghasilkan berton-ton jagung, tetapi selama ini sebagian besar hanya dijual dalam bentuk tongkol. Kita butuh hilirisasi agar ada nilai tambah produk, sekaligus membuka lapangan kerja baru untuk menekan angka pengangguran,” ungkap Fitrianto.
Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan dokumen riset perlindungan pangan kepada DPRD Dairi yang diterima langsung oleh Fitrianto Berampu.
Dokumen tersebut diserahkan secara simbolis oleh perwakilan APUK, PPODA, serta perwakilan warga dari lima desa lokasi riset.
Atas penerimaan dokumen tersebut, Fitrianto berjanji akan menjadwalkan forum diskusi lanjutan bersama jajaran legislatif melalui mekanisme Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi di Kantor DPRD Kabupaten Dairi. (alv)



