Topiksumut.id, BINJAI – Provinsi Sumatera Utara masih diselimuti kabut asap pada, Jumat (16/10/2026).
Terpantau status udara sedang dalam kondisi tidak sehat.
Menurut Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik, keadaan ini harus dianggap serius, mengingat kesehatan masyarakat Sumatera Utara sedang dalam ancaman.
Jaka menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah diprediksi terjadi dalam skala yang luas di tahun 2026, mengingat adanya fenomena El Nino Godzilla.
“Pulau Kalimantan dan Sumatera menjadi wilayah utama yang banyak terdapat hotspot karhutla. Imbauan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan dan pemakaian masker telah disampaikan oleh Pemerintan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Jaka
Jaka menilai bahwa pemerintah daerah perlu mendorong agar pemerintah pusat menetapkan bencana karhutla sebagai Bencana Nasional.
Penetapan karhutla sebagai Bencana Nasional dapat memitigasi jatuhnya korban yang lebih luas akibat karhutla.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025, telah memberikan makna yang tegas terkait indikator yang harus terpenuhi untuk menetapkan Bencana Nasional,” ucap Jaka.
Diketahui dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam hal menetapkan status dan tingkat Bencana Nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi.
“Indikator jumlah korban, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 62.400 kasus atau 22,5 persen dialami anak usia 0-5 tahun,” kata Jaka.
“Asap karhutla yang mengandung partikel halus PM2.5 dapat memicu gangguan pernapasan, mulai dari batuk dan ISPA hingga sesak napas. Hal ini menunjukkan bahwasannya indikator jumlah korban dapat dinilai telah terpenuhi,” sambungnya.
Sedangkan itu Jaka menambahkan, indikator cakupan luas wilayah, berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Rabu, (14/10/2026) pukul 21.00 WIB, secara Nasional terdeteksi 372 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence.
Jumlah tersebut meningkat 128 titik atau sekitar 52,5 persen dibandingkan sehari sebelumnya yang mencatat 244 hotspot.
Pada enam provinsi prioritas karhutla, terdeteksi 294 hotspot, meningkat 146 titik dibandingkan 148 hotspot sehari sebelumnya.
Rinciannya, Kalimantan Tengah sebanyak 130 titik, naik dari 65 titik, Sumatera Selatan sebanyak 91 titik, naik dari 59 titik, Kalimantan Barat sebanyak 59 titik, naik dari 15 titik, Jambi sebanyak 9 titik, sebelumnya nihil, Kalimantan Selatan sebanyak 5 titik, turun dari 9 titik, dan Riau sebanyak 0 titik, tetap nihil hotspot high confidence.
“Selain itu, Karhutla juga mengakibatkan kabut asap di lintas negara. Adapun jumlah negara di Asia Tenggara yang terdampak karhutla dari Indonesia yakni Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Untuk itu, indikator cakupan yang luas untuk penepatan sebagai bencana nasional dapat dinilai telah terpenuhi,” ucap Jaka.
Indikator dampak sosial ekonomi, mengutip keterangan dari website Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tertanggal 27 September 2026, menerangkan bahwasanya kebakaran lebih dari 202 ribu hektar lebih itu, telah menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun.
“Kerugian tersebut tentu akan terus meningkat apabila karhutla tidak cepat diatasi. Hal ini menunjukkan bahwasannya indikator dampak sosial ekonomi akibat karhutla sangat luas dan patut dinyatakan telah terpenuhi,” ujar Jaka.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Walhi Sumut menilai bahwasannya indikator untuk menetapkan karhutla sebagai Bencana Nasional telah terpenuhi sebagaimana yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Maka patut secara hukum Walhi Sumut mendesak pemerintah agar menetapkan bencana karhutla sebagai Bencana Nasional, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bermakna untuk memitigasi meluasnya korban akibat karhutla, dan memberi sanksi tegas terhadap korporasi pelaku bencana karhutla. (red)



