Topiksumut.id, LANGKAT – Dugaan penyelewengan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 50 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan anggaran untuk satu kegiatan dalam satu tahun.
Melainkan akumulasi belanja rekening listrik penerangan jalan umum selama dua tahun anggaran, yakni Tahun 2024 dan 2025.
“Berdasarkan data penganggaran dan realisasi, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat mengalokasikan anggaran belanja rekening PJU sebesar Rp 25.316.085.840, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp 25.124.993.534,” ujar Arie, Selasa (20/10/2026).
Lanjut Arie, sementara pada Tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp24.491.172.148.
Dengan demikian, total anggaran belanja rekening PJU selama dua tahun mencapai Rp 50.188.650.612, sedangkan total realisasi pembayaran sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen dari anggaran yang tersedia.
“Artinya, terdapat selisih antara anggaran dan realisasi sebesar Rp 572.484.930 yang tidak terealisasi sebagai belanja PJU dalam periode tersebut,” ucap Arie.
“Jika dihitung berdasarkan total realisasi selama 24 bulan, rata-rata pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp 2,07 miliar per bulan,” sambungnya.
Besarnya kebutuhan pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan penerangan jalan umum guna mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Langkat.
“Setiap pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan rekening listrik resmi yang diterbitkan PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai setiap bulannya,” kata Arie.
“Pembayaran tersebut dilaksanakan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat, ke rekening resmi PLN. Tanpa melalui rekening pribadi Kepala Dinas Perhubungan maupun pejabat lainnya,” tambahnya.
Arie menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan setiap transaksi ditelusuri melalui dokumen penagihan, administrasi pencairan anggaran, serta bukti pembayaran kepada PLN.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat ini pun menegaskan bahwa, besarnya nilai pembayaran tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah.
Arie menambahkan, seluruh proses pembayaran memiliki dasar administrasi yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Alur pembayaran ini jelas dan dapat diperiksa. Karena itu kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya dengan melihat besarnya angka anggaran,” ujar Arie.
Dinas Perhubungan Langkat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan penjelasan, serta memperlihatkan dokumen pendukung kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada yang ingin memastikan kebenarannya, seluruh data dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Kami tidak ingin membangun perdebatan, tetapi ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta, angka, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Arie. (red)



