Topiksumut.id, BINJAI – Realisasi dana kelurahan yang dikelola oleh camat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya dana kelurahan tahun anggaran 2025 terealisasi Rp 8 miliar dari anggaran Rp 11,7 miliar. Hal itu pun mendapat sorotan tajam.

Pertanggungjawaban realisasinya tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan utuh.

Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir menduga, ada pembiaran yang sengaja dilakukan dalam pengelolaan dana kelurahan ini dikelola oleh camat.

“Pak wali saat ini adalah birokrat yang telah puluhan tahun mengabdi. Namun, terjadi temuan dana kelurahan ini yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ada dugaan sengaja dibiarkan dalam pengelolaan dana kelurahan yang dikelola oleh camat. Padahal, itu jelas melanggar Permendagri,” ujar Ronggur, Kamis (28/5/2026).

“Jelas Permendagri bahwa anggaran tersebut diperuntukkan kepada kelurahan, sehingga pengguna anggaran itu harusnya lurah, bukan camat,” sambungnya.

Dalam laporan auditor, dana kelurahan sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.

Namun dalam praktiknya, auditor menemukan pengelolaan dana justru berada di bawah kendali kecamatan melalui camat sebagai pengguna anggaran (PA).

Kondisi itu dinilai membuka celah penyimpangan karena tidak adanya rincian jelas terkait besaran anggaran masing-masing kelurahan.

Bahkan, auditor juga mencatat Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum pengelolaan dana kelurahan maupun aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, dana ini pernah masuk ke kelurahan tahun 2022, namun karena juknis peruntukan dengan fisik, tidak ada satu kelurahan menggunakan anggaran ini (dana kelurahan),” ucap Ronggur.

“Namun tahun berikutnya, anggaran tersebut masuk ke pemko, namun dikelola kecamatan. Informasinya, anggaran itu dibuat untuk banyak hal (yang tidak sesuai peruntukan), seperti papan bunga, MTQ dan lain sebagainya,” tambahnya.

Karenanya, penggunaan dana kelurahan ini menjadi temuan auditor karena penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

“Temuan BPK mengindikasikan ada hal yang keliru dari penggunaan anggaran, sehingga Rp 8 miliar yang sudah terealisasi tahun 2025 itu wajib dikembalikan,” ucap Ronggur.

Anggaran dana kelurahan yang melekat dalam APBD kecamatan, juga tidak menunjukkan secara rinci nilai anggaran dan realisasi untuk tiap kelurahan.

Bahkan, auditor kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan riil dana tersebut di lapangan.

Karenanya, auditor memberi rekomendasi kepada wali kota untuk segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan berikut aturan kepala daerah yang mengatur teknis pelaksanaan anggaran.

Selain itu, auditor juga merekomendasikan agar lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga pengelolaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.

Diketahui, sejumlah camat di Kota Binjai saat dikonfirmasi memilih tidak menjawab. Seperti Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma.

Juga Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis, tidak memberi jawaban ketika dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu mengakui, adanya temuan auditor terhadap realisasi dana kelurahan yang dikelola camat.

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan), bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujar Heny.

Heny juga mengakui, dana kelurahan yang dikelola camat disusun oleh perangkat kecamatan. Muncul dugaan, camat tidak memberi tugas dan fungsi kepada kelurahan.

Padahal, menurut Heny, kelurahan yang tau kebutuhannya.

“Di laporan hasil review sudah kami terbitkan, kepada BPKPD secara tertulis untuk berkoodinasi dengan kecamatan dalam hal menyusun dana kelurahan dan kecamatan,” tutup Heny. (red)