Topiksumut.id, LANGKAT – Permohonan pemantauan dan pengawasan proyek preservasi Jalan Nasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di Kecamatan Gebang dan Hinai, resmi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menerima laporan masyarakat itu yang diwakili oleh Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara.
Penerimaan laporan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat tertanggal 9 Oktober 2026.
Surat bernomor R/6260/PM.00.01/30-35/10/2026 itu ditandatangani atasnama Pimpinan KPK oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, pada 9 Oktober 2026.
Koordinator LAWAN Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, menyampaikan terimakasih kepada pimpinan KPK atas diterimanya laporan tersebut.
Rahim berharap pengawasan dapat mendorong pelaksanaan proyek jalan yang transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta memiliki kualitas yang baik dan tahan lama.
“Sebagai masyarakat Langkat, kami percaya kepada KPK untuk melakukan pengawasan perbaikan jalan rusak di Sumatera Utara,” ujar Abdul Rahim, yang juga merupakan dosen di salahsatu perguruan tinggi di Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).
Dalam surat permohonannya, LAWAN Institute meminta perhatian terhadap penggunaan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
LAWAN Institute juga mendorong instansi teknis terkait membuka informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan agar dapat diketahui masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal pembangunan infrastruktur. Dan mencegah potensi penyimpangan, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu,” tutup Rahim. (red)



