Topiksumut.id, LANGKAT – Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sedikit tercoreng.
Sejatinya hari lahir itu menjadi momentum untuk melakukan penindakan yang humanis hingga tegas terukur.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, masih ada pekerjaan rumah untuk menangkap buronan yang masih menghirup udara segar.
Buronan itu adalah terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana, sehingga hukuman 10 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, terpidana Akuang juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan catatan tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, saat dikonfirmasi pada, Rabu (2/9/2026) memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim via aplikasi WhatsApp juga tak dibalas yang bersangkutan.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada Ris, mulai dari apakah ada upaya hukum lanjut terhadap Akuang hingga persoalan lainnya yang berkembang.
Namun begitu, mantan Kasi Pidsus Kejari Toba itu, memilih tidak menjawab.
Menanggapi hal ini, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay menilai, Kejari Langkat sejatinya harus mengeksekusi terpidana.
Terlebih, saat ini Korps Adhyaksa tengah merayakan hari lahir mereka ke-81 tahun.
“Seharusnya jaksa segera eksekusi terpidana, jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri atau justru tidak mematuhi putusan MA. Jika putusan sudah berkekuatan hukum, maka harus segera dilaksanakan,” ujar Rahim.
Lanjut Rahim, terpidana Akuang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Bagi Rahim, terpidana harus dengan waktu yang singkat ini dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Dalam perkara perusakan hutan yang dilakukan sengaja, semestinya ada langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Jangan sampai ada alasan atau perlakuan yang justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ucap Rahim.
Dugaan perlakuan istimewa juga patut disematkan kepada Akuang. Sejak penyidikan atau yang bersangkutan berstatus tersangka, hingga ke penuntutan dan putusan, Akuang masih melenggang bebas menghirup udara segar.
“Kondisi ini patut dipertanyakan dan dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa,” kata Rahim.
“Namun begitu, dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang ada. Prinsipnya, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, etnis, status sosial, maupun latar belakang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” sambungnya.
Perkara ini bermula ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda, pada 2013.
Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa tersebut.
Perbuatan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dalam perkara.
Total kerugian negara yang dibebankan dalam perkara ini mencapai Rp 856.801.945.550. (red)



