Topiksumut.id, LANGKAT – Jalan yang menghubungkan Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, rusak parah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Langkat, Syah Afandin pun langsung turun meninjau jalan yang rusak tersebut.

Dalam dialog bersama masyarakat, pria yang kerap disapa Ondim menyerap berbagai keluhan mengenai kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah dan dinilai sudah sangat membahayakan pengguna jalan.

Bahkan, masyarakat menyebut kerusakan jalan tersebut telah menyebabkan banyak kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Selain meminta percepatan perbaikan jalan, masyarakat juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan akibat kondisi jalan rusak.

Debu dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dengan berjualan disepanjang ruas jalan tersebut.

Warga juga meminta pemerintah daerah menertibkan kendaraan pengangkut material galian C yang melintas.

Mulai dari kepatuhan terhadap jam operasional hingga pengurangan tonase muatan kendaraan.

Tidak hanya itu, masyarakat turut berharap adanya pembenahan penerangan jalan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ondim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi jalan yang belum memadai.

Ia menegaskan bahwa ruas Jalan Sambirejo sebenarnya telah lama masuk dalam agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” ujar Ondim, Jumat (29/5/2026).

Lanjut Ondim, perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salahsatu proyek infrastruktur dengan anggaran terbesar di Kabupaten Langkat pada tahun 2026, yakni mencapai sekitar Rp 31 miliar.

“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp 31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” ucap Ondim

Sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait debu jalan, Bupati Langkat langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat.

Ia meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Terkait kendaraan galian C, Ondim menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah.

Sementara itu, mengenai pembatasan tonase kendaraan, Bupati Langkat ini menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada ditingkat provinsi.

“Sedangkan untuk penerangan jalan, saya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Agar pembenahan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” ucap Ondim. (red)