Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Kapolda Sumut Diminta Percepat Lidik Oknum yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
09/02/2026
in Daerah
0
Kapolda Sumut Diminta Percepat Lidik Oknum yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

Kolase foto Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu dengan suasana ruang sidang PN Binjai.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mempercepat kinerja Bidang Propam (Bidpropam) dalam menyelidik keterlibatan oknum perwira yang memerintahkan pecatan polisi menjual satu kilogram sabu.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Hukum, Assoc Prof T Riza Zarzani saat diminta tanggapannya oleh wartawan.

Baca Juga

VIRAL Pengendara Suzuki Thunder Diduga Timbun BBM, Ini Kata SPBU di Langkat

VIRAL Pengendara Suzuki Thunder Diduga Timbun BBM, Ini Kata SPBU di Langkat

13/03/2026
Mau Divonis Terdakwa 2.971 Butir Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat, Naas Tewas di Aceh

Mau Divonis Terdakwa 2.971 Butir Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat, Naas Tewas di Aceh

13/03/2026

“Kapolda Sumut wajib tindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dengan mempercepat kinerja Propam dan seret ke pengadilan (oknum polisi terlibat),” ujar pria yang juga sebaga Dosen di Universitas Pancabudi Medan, Senin (9/2/2026).

“Kita harapkan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dan hasil disampaikan kepada publik,” sambungnya.

Lanjut Riza, Mabes Polri maupun Polda Sumut harus mendalami hingga mengusut tuntas dan menyeret oknum perwira lain ke kursi pesakitan pengadilan negeri.

Pasalnya, dugaan perintah oknum perwira jualkan sabu itu diduga turut diketahui pimpinan tertinggi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sebab, kasus satu kilogram sabu itu menjerat anggota tugas luar Ditresnarkoba Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

“Fakta persidangan bahwa ada keterlibatan oknum perwira aktif di Subdit Narkoba Polda Sumut yang perintahkan penjualan sabu satu kilogram ini wajib segera ditindaklanjuti kebenarannya. Apabila terbukti pihak yang terlibat, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Riza.

“Apalagi oknum perwira ini diduga aktif dalam aktivitas ilegal. Jangan sampai ada kasus Teddy Minahasa lagi, di mana APH yang seharusnya menjadi pihak yang memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, justru ternodai dengan aktivitas haram tersebut,” tambahnya.

Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan satu kilogram sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp 260 juta.

Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp 320 juta.

Keuntungan Rp 60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.

Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN.

Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit).

Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.

Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Red)

Tags: BidpropamIndonesiaKapoldaKriminalNarkobaNasionalSabuSumatera UtaraSumut
Previous Post

Masyarakat Resah Keberadaan Judi Sabung Ayam Terbesar di Langkat, Polisi Kemana ?

Next Post

Xiaomi Bakal Luncurkan Xiaomi 17 dan 17 Ultra ke Pasar Global, Ini Speksifikasi dan Tampilannya

Menarik Lainnya

VIRAL Pengendara Suzuki Thunder Diduga Timbun BBM, Ini Kata SPBU di Langkat

VIRAL Pengendara Suzuki Thunder Diduga Timbun BBM, Ini Kata SPBU di Langkat

13/03/2026
Mau Divonis Terdakwa 2.971 Butir Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat, Naas Tewas di Aceh

Mau Divonis Terdakwa 2.971 Butir Ekstasi Kabur dari Sel PN Stabat, Naas Tewas di Aceh

13/03/2026
Bupati Langkat Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan dari Media

Bupati Langkat Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan dari Media

13/03/2026
Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim di Hamparan Perak

Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Syukuran bersama Anak Yatim di Hamparan Perak

13/03/2026
Next Post
Xiaomi Bakal Luncurkan Xiaomi 17 dan 17 Ultra ke Pasar Global, Ini Speksifikasi dan Tampilannya

Xiaomi Bakal Luncurkan Xiaomi 17 dan 17 Ultra ke Pasar Global, Ini Speksifikasi dan Tampilannya

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 600 Kilogram Sawit Disita, Usai 10 Pelaku Pencurian Brondolan di Langkat Diamankan Petugas Kebun

    80 shares
    Share 32 Tweet 20

Rekomendasi

Kejari Binjai Akui Koordinasi Dengan Kemenkue Soal Realisasi Dana Isentif Fiskal yang Baru 50 Persen

Penyidikan Dugaan Korupsi DIF di Kota Binjai Dihentikan, Ini Perjalanan Kasusnya

30/12/2025
Polri Mutasi Jajaran, Kapolres Asahan dan Tanjungbalai Diganti, Berikut Penggantinya

Polri Mutasi Jajaran, Kapolres Asahan dan Tanjungbalai Diganti, Berikut Penggantinya

25/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net