Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Dugaan Korupsi Kredit Perumahan, Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Kredit Perumahan, Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Dalam kasus ini, dia bersama HA seorang wiraswasta sebagai debitur pemohon kredit di bank plat merah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (12/8/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Dalam kasus ini, dia bersama HA seorang wiraswasta sebagai debitur pemohon kredit di bank plat merah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026

JCS ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, M Husairi, Selasa (12/8/2025).

Terhadap keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan Rutan Tanjunggusta selama 20 hari pertama,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka HA belum dilakukan penahanan. Sebab, HA sudah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejatisu, sehingga akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses hukumnya,” lanjut Husairi.

ADVERTISEMENT

Husairi bilang, JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.

Bersama HA, mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

“Sehingga, hal itu dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” kata Husairi.

Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam perkara ini, Husairi mengatakan, masih dilakukan penghitungan.

Kini JSC telah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta. (Red)

Tags: Bank SumutIndonesiaJaksaKejaksaanKejatisuKorupsiKota MedanKredit PerumahanKriminalNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Papan Reklame Berukuran Besar Tumbang dan Timpa Kendaraan Warga di Kota Medan

Next Post

Peringati Brandan Bumi Hangus, Drama Kolosal Sita Perhatian Masyarakat di Langkat

Menarik Lainnya

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

Ini Kata Bupati Maksud dan Tujuan Wamendagri ke Langkat

17/01/2026
Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

Kasrem 023/KS Ngopi Bareng Media, Perkuat Sinergi Publikasi dan Peliputan Informasi

16/01/2026
IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

IBTA Lepas 188 Mahasiswa KKN Angkatan XXXIII, Siap Jadi Relawan Pemulihan Daerah

16/01/2026
Jaksa Didesak Tetapkan TAPD Binjai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal

Ini Respon Pemko Binjai Usai Disentil Gubernur Sumut soal UHC Prioritas, Ronggur : Bobby Keliru

16/01/2026
Next Post
Peringati Brandan Bumi Hangus, Drama Kolosal Sita Perhatian Masyarakat di Langkat

Peringati Brandan Bumi Hangus, Drama Kolosal Sita Perhatian Masyarakat di Langkat

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

KaKanwil Kemenag Sumut Tegaskan Peristiwa di Masjid Agung Sibolga Murni Kriminal

KaKanwil Kemenag Sumut Tegaskan Peristiwa di Masjid Agung Sibolga Murni Kriminal

07/11/2025
Piala Kemerdekaan 2025 : Uzbekistan Vs Tajikistan 3-3, Hujan Gol di Deliserdang

Piala Kemerdekaan 2025 : Uzbekistan Vs Tajikistan 3-3, Hujan Gol di Deliserdang

18/08/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net